JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) resmi memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual. Hal tersebut merupakan pertimbangan dari hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Tim Independen perihal kasus kekerasan...
Berita Lainnya