REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal membahas secara internal terkait permintaan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe agar kliennya dapat berobat ke Singapura. Pembahasan tersebut dilakukan karena keputusan harus diambil bersama-sama oleh lima pimpinan.
"Tentunya akan kita bahas di rapim (rapat pimpinan)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Karyoto menjelaskan, permintaan kuasa hukum Lukas tidak bisa dikabulkan begitu saja. Dia menyebut, keputusan ada ditangan pimpinan KPK.
"Putusannya tidak bisa apa keputusan sendiri, ini adalah keputusan pimpinan," jelas dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona mengungkapkan, saat ini, kondisi kesehatan kliennya memburuk. Ia mengeklaim bahwa Lukas harus segera mendapatkan perawatan medis di Singapura.
"Jadi perkembangan terkini mengenai kondisi Pak Lukas sudah semakin memburuk dalam tiga hal penyakit beliau, ginjal, paru, dan strokenya sehingga dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yg intinya bahwa Pak LE harus dibawa ke Singapura," kata Petrus saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Petrus mempersilakan KPK untuk melakukan pendampingan terhadap Lukas jika nantinya orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu diizinkan berobat ke Singapura. Sebab, ia menekankan, Lukas harus segera dibawa ke Singapura dengan alasan kemanusiaan.
Apalagi, sambung dia, Ketua KPK Firli Bahuri sudah menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Lukas akan diutamakan sebagai bentuk kemanusiaan. Sehingga, Petrus berharap Lukas mendapatkan izin untuk menjalani pengobatan medis di luar negeri.
"Kami sudah memasukan surat meminta supaya KPK mengizinkan Bapak Lukas bisa ke Singapura, ke rumah sakit di sana karena dokter-dokter yang menangani kan dari RS Mount Elizabeth Singapura," kata Petrus.