Selasa 29 Nov 2022 12:23 WIB

Mendagri: Kepala Daerah tidak Bisa ke Luar Negeri Jika Angka Inflasi Daerahnya Tinggi 

Pengendalian inflasi indikator kepala daerah dapat izin dinas ke luar negeri. 

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri jika daerahnya mengalami inflasi tinggi. Sebab, pengendalian inflasi adalah indikator penting bagi kepala daerah untuk memperoleh perizinan dinas ke luar negeri. 

Penolakan izin ke luar negeri itu akan dilakukan secara otomatis lewat sistem Kemendagri. “Di dalam sistemnya Kemendagri, untuk rekan-rekan kepala daerah yang mau ke luar negeri, kalau (angka inflasi berada) di atas nasional, pasti akan ditolak,” kata Tito saat memimpin rakor Pengendalian Inflasi Daerah di kantornya, Jakarta, Senin (28/11/2022). 

Baca Juga

Tito menambahkan, angka inflasi juga akan jadi penentu dalam penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah. Angka inflasi akan jadi acuan juga saat Kemendagri mengevaluasi para Pj setiap tiga bulan sekali. 

Lantaran angka inflasi jadi indikator penting, Mendagri meminta semua daerah untuk serius menekan inflasi. Tito pun menyampaikan sembilan langkah pokok pengendalian inflasi di daerah. 

Pertama, melakukan pemantauan harga dan stok produk kebutuhan masyarakat untuk memastikan ketersediaan. Kedua, melaksanakan rapat teknis Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). 

“Karena tidak mungkin (pengendalian inflasi) diatasi sendiri oleh pemerintah daerah, (tetapi upaya ini) melibatkan BI, BPS, kemudian TNI, Polri, para distributor, dan lain-lain,” ujarnya. 

Ketiga, menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting. Keempat, mencanangkan gerakan menanam, seperti bawang merah, cabai merah, cabai rawit, dan lain sebagainya di pekarangan, maupun yang dikoordinir oleh jajaran TNI dan Polri. 

Kelima, melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait. Keenam, melakukan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang. Ketujuh, berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan. 

Kedelapan, menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengendalian inflasi. Kesembilan, memberikan bantuan transportasi kepada masyarakat menggunakan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dari Kemenkeu. 

Menurut Tito, sejumlah daerah diketahui telah bergerak dalam pengendalian inflasi. Namun, upaya tersebut perlu dioptimalkan dengan menjalankan semua langkah pokok tersebut. Apalagi, sejumlah daerah baru melaksanakan beberapa langkah saja. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement