REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kuli bangunan asal Surabaya berinisial IR (29). Dia ditangkao atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel mengungkapkan, pihaknya mengamankan 66 paket sabu siap edar saat melakukan penangkapan IR di rumahnya di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur. "Kita berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 66 paket yang di bungkus menggunakan plastik strip bening," kata Daniel, Selasa (29/11/2022).
Daniel menjelaskan, total barang bukti sabu yang diamankan seberat 22,40 gram. Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainya seperti dompet berwarna biru, satu buku catatan penjualan sabu, dan uang dari hasil penjualan sabu senilai Rp 6.879.000.
Daniel mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari salah seseorang bernama Faisol yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Akibat perbuatannya, tersangka IR dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih menambahkan, penangkapan IR bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga di sekitar rumah pelaku menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. "Setelah anggota kita melakukan penyelidikan, benar saja pelaku memiliki peran pengedar, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkoba jenis sabu," kata Fakih.