Selasa 29 Nov 2022 13:12 WIB

Residivis Perampok Dua Kg Emas Diringkus Polisi

Saat ditangkap, barang hasil rampokannya telah dijual dan tersisa seberat 1,5 kg.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Perampok toko emas, ilustrasi
Perampok toko emas, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Polres Jember menangkap SYO (39), terduga pelaku perampokan yang melancarkan aksinya di Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Jember, Kamis (24/11/2022). Saat menjalankan aksinya, SYO menggondol dua kilogram emas dari toko tersebut. Saat ditangkap, barang hasil rampokannya telah dijual dan tersisa seberat 1,5 kilogram emas.

"Pelaku kami amankan di rumahnya. Selain itu, kami juga amankan emas seberat 1,5 kilogram, sisa dari hasil perampokan dari tangan pelaku," kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga

Hery menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Jalan Mangga, Kecamatan Patrang, Jember tersebut adalah seorang residivis yang pernah dua kali masuk bui lantaram terlibat kasus pencurian. Tersangka, Heri mengatakan, pernah dijebloskan ke penjara pada 2006 dan 2009.

Hery menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, yang bersangkutan melakukan pengintaian selama dua hari sebelum melancarkan aksinya. Begitu ada kesempatan, pelaku langsung menjalankan aksinya pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban membuka pintu untuk berbelanja ke pasar.

"Saat korban mau keluar itulah, pelaku membawa korban yang bernama Agus Supiyanto kembali masuk ke rumahnya. Korban sempat melawan, namun karena usia sudah tua, korban tidak berdaya ketika pelaku memukulnya dengan besi sehingga korban pingsan," ujar Hery.

Melihat suaminya pingsan, Hery mengatakan, istri korban sempat berusaha berteriak minta tolong. Namun oleh pelaku langsung disekap dan diseret ke dalam untuk mengambil perhiasan emas yang ada di dalam baki. Pelaku pun mampu menggondol perhiasan emas seberat dua kilogram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SYO dijerat Pasal 365 Ayat (1), (2) ke 1 dan ke 4 KUHP tentang Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup hingga mengakibatkan korban luka berat. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Hery.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement