REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyelidikan kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak dihentikan. Lembaga antirasuah ini memastikan masih terus menyelidiki kasus tersebut.
"Kami belum ada penghentian penyelidikan, dan penyelidikan masih jalan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Karyoto mengungkapkan, kasus itu bahkan pernah dibahas dalam rapat pimpinan KPK. Dia menjelaskan, penghentian penyelidikan dilakukan jija ada persetujuan dari pimpinan.
Baca juga : Raffi Ahmad di Balik Pertemuan Jokowi dan Relawan di GBK
"Kalau kami menghentikan penyelidikan, kami membuat surat yang diajukan kepada pimpinan, dan pimpinan membuat surat penghentian penyelidikan," ujar dia.
Meski demikian, Karyoto tidak memungkiri ada kendala yang dihadapi pihaknya dalam mengusut kasus tersebut. Salah satunya, yakni saksi kunci kasus kardus durian telah meninggal dunia.
"Memang banyak kendala, karena beberapa saksi kunci telah meninggal dunia. Dua (saksi) diperkara itu kalau enggak salah," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK kembali membuka kasus dugaan korupsi 'kardus durian' yang diduga melibatkan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau yang lebih dikenal dengan panggilan Cak Imin. Kasus ini terjadi pada tahun 2014 silam. Sejumlah pihak pun meminta KPK untuk bersikap adil dalam membuka kasus lama, terutama jelang tahun politik.
Baca juga : Raffi Ahmad di Balik Pertemuan Jokowi dan Relawan di GBK