SPSI Solo Optimistis UMK 2023 Naik 10 Persen 

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq

Sejumlah buruh melakukan aksi untuk menaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 10 persen (ilustrasi).
Sejumlah buruh melakukan aksi untuk menaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 10 persen (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Fauzan

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo, Wahyu Rahadi, masih optimistis kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 ada di angka 10 persen. Adapun keputusan kenaikan UMK rencananya pada 7 Desember mendatang.

"Kami masih tetap optimistis untuk wilayah Solo. Kemarin kan informasinya pemerintah di Permenaker Nomor 18 masih di angka 10 persen. Karena angka 10 persen tidak bertentangan dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Tapi kemungkinan ketetapan bisa jadi di bawahnya, karena sampai hari ini kita belum sepakat dirumus alfa-nya kan," kata Wahyu saat dihubungi.

Terkait hal itu, pihaknya segera melaksanakan rapat pembahasan. Adapun kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2023 telah ditetapkan sebesar 8,01 persen atau Rp 145.234,26. "UMK baru dibicarakan besok, baru dirapatkan besuk. Teman-teman baru akan rapat besok di Tawangmangu. Kalau besaran kenaikan UMK masih belum ada pembicaraan sampai hari ini. Kalau yang di Solo sendiri belum, nanti diputuskan tanggal 7 Desember," terangnya.

Wahyu menjelaskan bahwa mundurnya ketetapan UMK di Solo karena ada penyesuaian terhadap peraturan baru."Harusnya tanggal 30 November 2022. Tapi karena muncul Permenaker Nomor 18 itu diundur sampai 7 Desember 2022," ujar dia.

Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, mengaku sudah mengantongi angka kenaikan UMK. Namun, pihaknya meminta semua pihak untuk menunggu terlebih dahulu.

"Tunggu habis ini, saya sudah ada angka angkanya, ditunggu dulu. Sudah ada kesepakatan dari serikat dan Apindo ditunggu sek. Sudah sesuai regulasi-regulasi yang sudah ada. Kedua pihak sudah duduk bareng, angkane wes tak cekel," katanya.

Selain itu, pihak berharap bahwa jika ketetapan kenaikan UMK sudah diumumkan tidak memberatkan kedua belah pihak.

"Kita pengennya semua win-win tidak memberatkan kedua belah pihak. Pengusaha kan juga baru recovery, kebutuhan para pekerja juga semakin bertambah. Yang penting kedua belah pihak sudah duduk bareng, kita tinggal mutusi angkanya berapa tunggu sek," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark