REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menutup puluhan tempat hiburan yang ada di sejumlah kawasan wisata, Selasa (29/11/2022). Penutupan dilakukan lantaran puluhan tempat hiburan itu tak memiliki izin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedih Rakhmat, mengatakan, terdapat 33 tempat hiburan yang ditutup. Tempat hiburan itu tak berizin dan diduga menjadi tempat aktivitas kemaksiatan, seperti prostitusi dan penjualan minuman keras (miras).
"Kami tutup dengan pasangi stiker di pintu masuk tempat hiburan itu," kata dia, Selasa (29/11/2022).
Dia mengatakan, penutupan itu bersifat sementara. Pasalnya, penutupan secara permanen itu harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
Namun, Dedih menyebutkan, pihaknya tak bisa menentukan periode penutupan itu. "Kami menunggu kebijakan dari Pemkab Pangandaran," kata dia.
Dia menambahkan, Pemkab juga akan terus mengkaji terkait aturan yang berhubungan dengan kegiatan pariwisata, baik dari segi tata ruang, sosial, dan kesehatan. Termasuk terkait tempat hiburan malam. Dengan begitu, kegiatan usaha yang berjalan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
Salah seorang pelaku usaha tempat hiburan, Yadi, mengatakan, pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Pemkab Pangandaran untuk menertibkan tempat hiburan yang tak memiliki izin. Namun, dia meminta pemerintah juga dapat memfasilitasi pelaku usaha tempat hiburan dalam pengurusan izin.
"Kita kan daerah wisata. Banyak yang menggantungkan hidup dari kegiatan pariwisata. Kan perlu hiburan juga," kata dia.
Dia menyebutkan, tempat hiburan itu tak selalu berkaitan dengan kegiatan yang negatif. Apabila terdapat aturan yang jelas terkait tempat hiburan, menurut dia, para pelaku usaha dapat menyesuaikan.
"Jadi tempat hiburan juga harus difasilitasi. Kan hiburan tak semua negatif. Banyak juga yang sesuai norma," ujar dia.