REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Sebanyak 215 desa dari 376 desa/kelurahan atau sekitar 57,18 persen di Kabupaten Kuningan sudah dinyatakan bebas buang air besar sembarangan (BABS) atau Open Defecation Free (ODF). Satu per satu desa pun terus menyusul mendeklarasikan diri sebagai desa ODF.
Salah satu desa yang mendeklarasikan diri sebagai desa ODF adalah Desa Padarek, Kecamatan Kramatmulya. Deklarasi tersebut dilaksanakan di aula Kantor Desa Padarek dan dihadiri Bupati Kuningan, Acep Purnama, Selasa (29/11/2022).
Dalam kesempatan itu, Acep mengatakan, derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh empat factor. Yakni perilaku, lingkungan, pelayanan kesehatan dan faktor keturunan. "Namun, faktor lingkungan dan perilakulah yang mempunyai pengaruh atau peranan lebih dari 75 persen terhadap derajat kesehatan masyarakat,’’ kata Acep.
Acep mengungkapkan, deklarasi setop buang air besar sembarangan atau ODF merupakan wujud pemberdayaan masyarakat desa, yang mampu merubah perilaku masyarakat menuju Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). "Yang pada awalnya masyarakat buang air besar di sembarang tempat, menjadi buang air besar di jamban yang sehat. Hal ini merupakan bentuk komitmen yang tinggi dari masyarakat dalam upaya pencegahan penyakit berbasis lingkungan,’’ kata Acep.
Acep pun mengapresiasi komitmen desa dalam mewujudkan PHBS melalui deklarasi ODF. Dia menilai, aspek kesehatan merupakan salah satu indikator kesejahteraan masyarakat.
"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk desa-desa yang telah berkomitmen mendeklarasikan diri sebagai desa ODF. Saya berharap ini menjadi contoh bagi desa lain untuk ikut berkomitmen stop buang air besar sembarangan,’’ kata Acep.
Sehari sebelumnya, deklarasi ODF juga dilakukan Desa Kasturi, Kecamatan Kuningan, Senin (28/11). Kegiatan itu juga dihadiri oleh bupati Kuningan.