REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Marketing dan Managing Partner Inventure, Yuswohadi, menyebut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan menetralisir efek inflasi. Dengan menaikkan UMP, diharapkan daya beli masyarakat nanti tidak menurun di tengah tingginya laju inflasi.
“UMP ini kaitannya dengan inflasi, kalau harga barang naik sedangkan gaji tetap, berarti daya belinya menurun. Makanya mestinya memang harus dikoreksi setiap tahun untuk menetralisir efek inflasi,” kata Yuswohadi dalam sambungan telepon, Selasa (29/11/2022).
Yuswohadi menyebutkan, bahwa 60 persen ekonomi Indonesia digerakkan oleh konsumsi (consumption driven economy). Sehingga, jika di konsumsi ini tidak kuat karena daya beli yang menurun maka akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang tidak bagus.
“Makanya memang harus dijaga daya beli masyarakat ini dengan etlis menetralisir inflasi itu,” tegasnya.
Karena itu, Yuswohadi mendukung rencana pemerintah untuk menaikkan UMP tersebut karena pasti akan membantu daya beli masyarakat tetap terjaga. “(Menaikkan UMP) ini memang harus diambil di tengah-tengah kepentingan masyarakat yang untuk meningkatkan daya beli karena inflasi mesti diakomodasi,” tegasnya.
Pemerintah telah menaikkan UMP 2023 maksimal 10 persen. Sejumlah Provinsi di Indonesia juga telah mengumumkan kenaikan UMP di daerahnya.
UMP Jawa Barat menjadi Rp 1.986.670
UMP Jawa Timur menjadi Rp 2.040.244
UMP DIY menjadi Rp 1.981.782
UMP Jawa Tengah menjadi Rp 1.958.169
UMP Banten menjadi Rp 2.661.28
UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4.901.798
UMP Bali menjadi Rp 2.713.672
UMP Aceh menjadi Rp 3.413.666
UMP Sumatra Selatan menjadi Rp 3.404.177
UMP Jambi menjadi Rp 2.943.000.
UMP Sumatra Barat menjadi Rp 2.742.476
UMP Bangka Belitung menjadi Rp 3.498.479
UMP Riau menjadi Rp 3.191.662