Rabu 30 Nov 2022 03:44 WIB

Kenaikan UMP Berguna untuk Menetralisir Efek Inflasi

Kenaikan UMP bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat.

Rep: Mabruroh/ Red: Indira Rezkisari
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (28/11/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4,9 juta per bulan atau naik 5,6 persen pada tahun depan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (28/11/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4,9 juta per bulan atau naik 5,6 persen pada tahun depan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Marketing dan Managing Partner Inventure, Yuswohadi, menyebut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan menetralisir efek inflasi. Dengan menaikkan UMP, diharapkan daya beli masyarakat nanti tidak menurun di tengah tingginya laju inflasi.

“UMP ini kaitannya dengan inflasi, kalau harga barang naik sedangkan gaji tetap, berarti daya belinya menurun. Makanya mestinya memang harus dikoreksi setiap tahun untuk menetralisir efek inflasi,” kata Yuswohadi dalam sambungan telepon, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga

Yuswohadi menyebutkan, bahwa 60 persen ekonomi Indonesia digerakkan oleh konsumsi (consumption driven economy). Sehingga, jika di konsumsi ini tidak kuat karena daya beli yang menurun maka akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang tidak bagus.

“Makanya memang harus dijaga daya beli masyarakat ini dengan etlis menetralisir inflasi itu,” tegasnya.

Karena itu, Yuswohadi mendukung rencana pemerintah untuk menaikkan UMP tersebut karena pasti akan membantu daya beli masyarakat tetap terjaga. “(Menaikkan UMP) ini memang harus diambil di tengah-tengah kepentingan masyarakat yang untuk meningkatkan daya beli karena inflasi mesti diakomodasi,” tegasnya.

Pemerintah telah menaikkan UMP 2023 maksimal 10 persen. Sejumlah Provinsi di Indonesia juga telah mengumumkan kenaikan UMP di daerahnya.   

UMP Jawa Barat menjadi Rp 1.986.670

UMP Jawa Timur menjadi Rp 2.040.244

UMP DIY menjadi Rp 1.981.782

UMP Jawa Tengah menjadi Rp 1.958.169

UMP Banten menjadi Rp 2.661.28

UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4.901.798

UMP Bali menjadi Rp 2.713.672

UMP Aceh menjadi Rp 3.413.666

UMP Sumatra Selatan menjadi Rp 3.404.177

UMP Jambi menjadi Rp 2.943.000.

UMP Sumatra Barat menjadi Rp 2.742.476

UMP Bangka Belitung menjadi Rp 3.498.479

UMP Riau menjadi Rp 3.191.662

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement