Selasa 29 Nov 2022 19:55 WIB

Transaksi COD Dimanfaatkan Pembunuh Sadis untuk Mendapatkan Korbannya

Pelaku langsung menusuk besi pada leher penjual HP saat transaksi.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ilham Tirta
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Transaksi jual beli melalui cash on delivery (COD) atau pembayaran di tempat dimanfaatkan oleh seorang pembunuh sadis, Muhammad Rivanza (20 tahun), di Padang Panjang untuk mencari mangsa. Aksi pelaku terbongkar setelah membunuh korbannya pada awal November 2022 lalu di daerah Ngalau, Kota Padang Panjang.

Awanya, seorang bernama Yogi Melvin (23 tahun) memasang iklan HP merk Iphone XI melalui marketplace di aplikasi facebook. Dia kemudian diajak bertemu oleh Rivanza yang tertarik pada HP tersebut dengan kesepakatan COD.

Baca Juga

Saat bertemu pada malam hari, Rivanza menggiring korban ke sebuah gudang kosong di pinggir jalan. Setelah terjadi perbincangan beberapa menit, Rivanza menusukan benda tajam ke leher korban hingga korban langsung terkapar di tempat.

"Setelah itu, tersangka MR mengambil dua unit handphone milik Yogi melvin, yakni Iphone VII dan IPhone XI milik Yogi. Kemudian tersangka MR yang berasal dari daerah Koto Katiak melarikan diri ke Kota Solok," kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, Selasa (29/11/2022).

Jajaran Polres Padang Panjang baru berhasil menangkap Rivanza pada Rabu (23/11/2022) di Koto Baru, Solok. Donny menjelaskan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti, yaitu satu unit HP merek iPhone 11, satu unit Redmi Note 9, satu unit merek Oppo A 16, dan satu unit sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF.

"Kini polisi masih melakukan pencarian satu buah barang bukti, yaitu besi pipih yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap Yogi Melvin yang dibuang pelaku di dekat rumahnya di Kelurahan Koto Katiak," ujar Donny.

Berdasarkan kejadian tersebut, Rivanza dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 339 KUHP. Ia dijerat dengan ancaman hukuman seumur Hidup,minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement