Selasa 29 Nov 2022 20:07 WIB

Pengamat: Semua Pihak yang Berkaitan dengan Proyek BTS 4G Harus Dipanggil

Tidak ada perngecualian untuk memanggil pejabat tertinggi agar kasus terselesaikan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ilham Tirta
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi dugaan korupsi proyek pembangunan ribuan Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kemenkominfo. Menurutnya, semua pihak yang berkaitan dengan proyek BTS harus dipanggil Kejagung dan didengar keterangannya.

"Ya semua harus dipanggil, termasuk pejabat yang tertinggi di suatu instansi," katanya saat dihubungi Republika.co.id pada Selasa (29/11/2022).

Baca Juga

Menurut dia, dari keterangan tersebut, dilakukan konstruksi petistiwa pidananya dan peran orang-orang yang didengar keterangannya apakah sebagai saksi ataupun tersangka. Ia menilai tidak ada perngecualian untuk memanggil pejabat tertinggi sehingga kasus ini bisa terselesaikan. "Ya siapa saja yang terkait harus dipanggil," kata dia.

Saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih mendalami alat bukti elektronik yang ditemukan dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan BTS tersebut. Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pendalaman alat bukti ini diperlukan untuk menentukan pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk kemungkinan petinggi Kemenkominfo.

"Sekarang lagi lihat alat bukti yang sudah ada, lagi dianalisis barang bukti elektronik maupun dokumen yang baru diperoleh," kata Febrie.

Menurut dia, penyidik punya waktu satu pekan untuk mendalami alat bukti tersebut. Kemudian, pihaknya akan mulai bergerak memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement