Pemkot Mojokerto Berikan Pelatihan UMKM Pengadaan Barang Jasa
Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkot Mojokerto Berikan Pelatihan UMKM Pengadaan Barang Jasa (ilustrasi). | Foto: Antara/Syaiful Arif
REPUBLIKA.CO.ID,MOJOKERTO -- Pemerintah Kota Mojokertodi Jawa Timur memberikan pelatihan bagi UMKM untuk masuk marketplace khusus pengadaan barang dan jasa pemerintah di Pendopo Sabha Mandala Tama Kantor Pemkot Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan UMKM adalah sektor yang paling mendominasi perekonomian di Kota Mojokerto. "Karena itu, salah satu prioritas pembangunan yang diusung di Mojokerto adalah peningkatan ekonomi UMKM," ujarnya, Selasa (29/11/2022).
Ia mengatakan, upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakan yang difokuskan bagaimana agar anggaran Pemkot Mojokerto untuk pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui UMKM lokal di Kota Mojokerto. "Nah syaratnya, supaya produk bapak-ibu bisa dibeli oleh pemerintah kota, panjenengan harus mendaftarkan diri di e-Katalog," ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab disapa Ning Ita ini.
E-Katalog adalah aplikasi belanja dalam jaringan yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP) yang menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto (Diskopukmperindag) Ani Wijaya menargetkan masing-masing pelaku UMKM memiliki akun minimal tiga marketplace khusus pengadaan barang jasa pemerintah.
"Harapan kami adalah e-Katalog lokal maupun nantinya e-Katalog regional. Syukur-syukur nantinya bisa nasional sehingga seluruh produk UMKM Kota Mojokertobisa terpampang di seluruh etalase yang ada di Indonesia," kata Ani Wijaya.
Karena itu, kata dia, pihaknya menghadirkan narasumber dari Bhinneka.com, salah satu marketplace yang terdaftar di e-Katalog LKPP, Jatim Bejo (Jatim Belanja Online), yang tergolong e-Katalog Regional, serta Bagia Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ) Setda Kota Mojokerto.
Pascapelatihan ini, pelaku UMKM juga diimbau segera belajar terkait foto produk dan mencukupi standardisasi produk yang dibutuhkan, seperti PIRT, BPOM, sertifikat merek dan halal sebagai syarat utama menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah.