Selasa 29 Nov 2022 22:44 WIB

Polisi Tangkap Warga Inggris Terlibat Pencurian Motor di Bali

Pelaku ditangkap saat akan mengambil motor milik turis asal Australia.

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung, Bali, menangkap seorang warga negara asing asal Inggris berinisial GTAW (43) yang terlibat kasus pencurian sepeda motor di Canggu, Kuta Utara, Badung. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung Inspektur Polisi Satu Ketut Sudana dalam keterangannya di Denpasar.
Foto: Ist
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung, Bali, menangkap seorang warga negara asing asal Inggris berinisial GTAW (43) yang terlibat kasus pencurian sepeda motor di Canggu, Kuta Utara, Badung. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung Inspektur Polisi Satu Ketut Sudana dalam keterangannya di Denpasar.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung, Bali, menangkap seorang warga negara asing asal Inggris berinisial GTAW (43) yang terlibat kasus pencurian sepeda motor di Canggu, Kuta Utara, Badung. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung Inspektur Polisi Satu Ketut Sudana dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (29/11/2022), mengatakan GATW ditangkap polisi karena melakukan pencurian sepeda motor milik AJM (59), seorang Marketing Advisor asal Perth, Australia.

"Modus operandinya mengambil dengan mudah sepeda motor Scorpio warna silvernopol DK 3445 EZ yang terparkir dalam keadaan mesin masih menyala," kata Sudana.

Baca Juga

Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban sedang memanasi mesin sepeda motornya di area Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin, 28 November 2022, pukul 09.00 WITA. Pelaku saat itu sedang melintas di tempat kejadian perkara dan melihat sepeda motor dalam keadaan mesin masih menyala, nekat mencuri motor warna silversaat korban tidak ada di tempat.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Korban yang mengetahui sepeda motornya telah dicuri, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara. Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Tidak kurang dari delapan jam setelah adanya laporan pencurian kendaraan bermotor itu, Tim OpsnalPolsek Kuta mendapatinformasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Setelah melakukan penelusuran, tim Opsnal Polsek Kuta Utara akhirnya menangkap pelaku dan barang bukti sepeda motor di Jalan Tegalsari, Badung.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement