REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menggali dugaan kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KY meyakini langkah itu dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap hakim.
Baru-baru ini, KPK mengumumkan tersangka baru, yaitu Hakim Agung MA Gazalba Saleh beserta stafnya, Redhy Novarisza dan asistennya, Prasetio Nugroho. Tercatat, Prasetio juga berstatus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA.
KPK langsung menahan Prasetio dan Redhy. Sedangkan Gazalba mangkir dari panggilan KPK. "KY mengapresiasi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk membuat terang benderang rangkaian kasus ini," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting pada Selasa (29/11/2022).
Penangkapan Gazalba dkk menyusul Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal dan Albasri yang ditangkap lebih dulu. Dengan begitu, total sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Miko menyampaikan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi yang kembali menjerat hakim. "KY tentu sangat menyayangkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan, termasuk hakim ini," ujar Miko.
KY berharap pengusutan tuntas persoalan korupsi di sektor peradilan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hakim. "Ini sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada integritas hakim," lanjut Miko
Di sisi lain, KY menjamin akan menjalankan kewenangannya dalam domain etik terhadap para hakim yang diduga terlibat kasus suap penanganan perkara. KY masih mempertimbangkan proses etik akan berjalan bersamaan atau setelah proses penegakan hukum di KPK.
"Akan dikoordinasikan dengan KPK. Hal ini untuk menjaga agar proses penegakan hukum oleh KPK 'tidak terganggu' oleh proses etik oleh KY, melainkan saling melengkapi satu dengan yang lain," kata Miko.
Dalam kasus ini, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman.
Dalam putusannya, Budiman yang merupakan pengurus koperasi Intidana dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp 2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.
Diduga pemberian itu dilakukan pengacara koperasi Intidana, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) dengan menggunakan uang yang berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.