REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa Ahmad Djuhari (AD) selaku Direktur Keuangan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, selain AD, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya.
“Saksi-saksi yang diperiksa dalam kaitannya dengan penyidikan dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kemenkominfo adalah AD, EH, SJ, dan BS,” kata Ketut, Selasa (29/11/2022).
Saksi Ahmad Djauhari bukan sekali ini diperiksa. Pekan lalu, ia juga dimintai kesaksian tentang proyek pembangunan yang dituding merugikan negara Rp 1 triliun lebih itu.
Saksi lain yang diperiksa hari ini adalah Elvano Hatorangan EH, pegawai pada BAKTI Kemenkominfo; Sahreena Jacob (SJ), General Manaher Hotel the Dharmawangsa; dan Bastian Sembiring BS, Direktur Utama (Dirut) PT Telkominfra.
Pada Senin (28/11/2022), tim penyidikan kasus yang sama juga meminta keterangan dari delapan ahli telekomunikasi dan informatika. Namun, sejak kasus ini dalam penyidikan, tim penyidikan di Jampidsus Kejakgung belum dapat menetapkan satupun tersangka.