REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur, Jawa Barat, meminta keterangan dua orang saksi terkait pencabutan label rumah ibadah di tenda bantuan untuk pengungsi korban gempa di Cianjur. Sebelumnya lima orang anggota ormas yang melakukan pencabutan sudah menjalani pemeriksaan.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur Selasa, mengatakan kedua orang saksi merupakan warga korban gempa yang menempati tenda bantuan rumah ibadah tersebut, sebagai upaya mendalami perkara yang terjadi
"Kami masih mengumpulkan bukti lainnya terkait kasus pencabutan label rumah ibadah yang terpasang di tenda bantuan untuk korban gempa, guna proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Pihaknya akan meminta keterangan dari ahli bahasa terkait ujaran kebencian yang dilakukan oknum anggota ormas tersebut, guna melanjut kasusnya ke penyelidikan.
"Kita akan naikkan kasusnya ke penyelidikan setelah saksi memberikan keterangan karena bukti sudah kita kantongi," katanya.
Pasalnya ungkap dia, aksi yang dilakukan oknum anggota ormas di Cianjur itu, dapat memancing intoleransi antar umat beragama yang seharusnya tetap dijaga ketika membantu meringankan beban korban bencana yang sangat membutuhkan tenda untuk mengungsi karena rumahnya rusak.
Sebelumnya polisi telah mengamankan lima orang diduga pelaku pencabutan stiker di tenda pengungsian bantuan dari rumah ibadah gereja yang sangat dibutuhkan warga untuk mengungsi karena rumah mereka ambruk dan rusak berat. Video aksi oknum anggota ormas itu, sempat viral di media sosial.
"Untuk terduga pelaku sudah menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur, statusnya masih saksi," kata Doni.