REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) membekukan belasan produk yang diduga barang impor dari katalog elektronik atau e-katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu alasannya, produk itu tidak memiliki kesesuaian dengan penyedia yang terdaftar.
Selain itu, sudah ada subtitusi produk serupa yang dibuat produsen lokal. Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebutkan, total produk yang dibekukan atau diturunkan dari e-katalog sekitar 20.652 sampai sekarang. Sebanyak 14.161 di antaranya merupakan produk impor.
"Dalam katalog ini, ketika didapati kita punya kemampuan membuat produk di dalam negeri. Maka yang impor kita bekukan atau turun tayang," ujar Hendrar dalam Rakor Monev Inpres Nomor 2 tahun 2022 terkait peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMK-Koperasi dalam rangka menyukseskan Program Bangga Buatan Indonesia, di ICE BSD, Tangerang, seperti dipantau lewat virtual, Selasa (29/11/2022).
Baca juga : Revitalisasi Lokananta, Erick Thohir Dorong Industri Kreatif
Ia menegaskan, pembekuan itu dilakukan demi melindungi produk lokal. “Dalam perjalanan saya di LKPP didapati beberapa isu pengadaan terkait produk dalam negeri. Pertama, beberapa rekan mengatakan mau beli produk dalam negeri harganya lebih mahal. Kedua, produk dalam negeri kadang-kadang kualitasnya kalah sama produk luar negeri,” tuturnya.
Ia menilai, masalah tersebut seharusnya dijawab melalui pengadaan. "Insya Allah dengan komitmen bersama melalui APBN APBD, kita bisa memunculkan produk dalam negeri yang lebih kompetitif, baik itu terkait harga maupun kualitas dan kapasitas produksi,” ujar dia.
Tidak hanya membeku produk impor, LKPP pun membekukan produk yang menetapkan harga tidak wajar. Langkah tersebut dilakukan guna mewujudkan implementasi Inpres nomor 2 tahun 2022 yang bersih dari praktik KKN.
Baca juga : Polisi Tetapkan DD Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang
“Sebagai contoh semula harganya sepuluh ribu. Kemudian kita pantau harganya naik lebih dari 25 persen karena mau ada transaksi,” jelasnya.
Terdapat 3.910 produk yang dibekukan LKPP karena menetapkan harga tidak wajar. Misalnya harga produk tadinya Rp 10.000. LKPP juga membekukan 2.581 produk karena produk tidak sesuai dengan spesifikasi yang dimunculkan dalam e-katalog.
Hendrar mengungkapkan, LKPP sedang menyusun naskah akademik rancangan undang-undang pengadaan barang atau jasa publik. "Bersyukur karena RUU tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023. Diharapkan tahun 2024 negara kita sudah mempunyai undang-undang pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Dijelaskan, muatan materi RUU tersebut di antaranya afirmasi produk dalam negeri, afirmasi produk UMK dan Koperasi, transparansi, pengawasan dan partisipasi publik. Lalu penyederhanaan dan percepatan proses pengadaan, transformasi digital, termasuk terkait pengadaan berkelanjutan, dan perjanjian perdagangan internasional yang mengatur pengadaan.
Baca juga : Fan Sepak Bola di Qatar: Tanpa Minuman Beralkohol, tak Masalah