REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Kota Bandung mengusulkan upah minimum kota (UMK) Kota Bandung tahun 2023 naik 7,25 persen kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. UMK tahun 2022 sebelumnya, sebesar Rp 3,7 juta lebih dan jika naik sebesar 7,25 persen maka menjadi Rp 4.048.462 tahun depan.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Marsana mengatakan dewan pengupahan Kota Bandung telah membahas UMK tahun 2023 dan didapati tiga usulan berbeda dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Usulan tersebut akan disodorkan ke Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
"Ada tiga usulan dari pemerintah, perusahaan dan serikat pekerja masih beda-beda. Dari Pak Wali sih usulan sesuai masukan pemerintah naik 7,25 persen sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).
Dengan usulan kenaikan sebesar Rp 7,25 persen, ia mengungkapkan UMK tahun 2023 akan naik menjadi Rp 4.048.462 dari sebelumnya UMK tahun 2022 Rp 3,7 juta lebih. Kurang lebih, Marsana mengatakan usulan kenaikan UMK mencapai Rp 250 ribu.
Ia melanjutkan, usulan UMK tahun 2023 dari pengusaha sendiri relatif lebih kecil yaitu tiga persen. Sedangkan usulan dari serikat pekerja menginginkan naik 12 persen.
Saat ini, ketiga usulan tersebut tengah dalam proses penandatangan Wali Kota Bandung. Selanjutnya usulan dikirim ke Provinsi Jawa Barat. "Sebelum disahkan gubernur, belum final karena gubernur berhak mengubah. Paling telat tanggal 7 Desember," katanya.
Marsana menambahkan Gubernur Jawa Barat akan melakukan rapat melalui dewan pengupahan yang merekomendasikan ke Gubernur. Selanjutnya penetapan UMK akan keluar pada 7 Desember.