Rabu 30 Nov 2022 09:40 WIB

Peredaran 28,4 Kilogram Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan

Sabu seberat 26,5 kg rencananya akan diedarkan di Jakarta.

Red: Agus raharjo
Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM--Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menggagalkan peredaran 28,4 kilogram sabu-sabu asal Malaysia. Selain itu, Polrestas Barelang juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Sabu-sabu sebanyak ini didapat dari pengungkapan dua kasus. Pengungkapan pertama di Sagulung tim menyita 1,9 kg sabu dan pengungkapan kedua petugas menyita 26,5 kg sabu, jadi totalnya 28,4 kg. Dari pengungkapan kasus itu, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Kapolresta Barelang, Kombes pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga

Nugroho menjelaskan, dua pengungkapan ini merupakan jaringan yang berbeda dan tersangka tidak saling mengenal. Namun dari barang bukti yang diamankan, diketahui sabu-sabu tersebut merupakan produk yang sama yang datang dari Malaysia.

Pada pengungkapan kasus pertama, petugas menangkap dua tersangka berinisial ARL dan SM di sekitar pelabuhan rakyat Sagulung, Ahad (30/11/2022) dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,9 kg. Rencananya, barang haram ini akan diedarkan di Batam.