Rabu 30 Nov 2022 09:47 WIB

Israel Minta Pemimpin Dunia Blokir Pendapat Mahkamah Internasional Soal Pendudukan

Pendudukan Israel melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Gedung Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Israel Minta Pemimpin Dunia Blokir Pendapat Mahkamah Internasional Soal Pendudukan
Foto: Travelware
Gedung Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Israel Minta Pemimpin Dunia Blokir Pendapat Mahkamah Internasional Soal Pendudukan

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Perdana Menteri Israel Yair Lapid pada Selasa (28/11/2022) minta para pemimpin dunia untuk memblokir tawaran Palestina di PBB untuk pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional tentang pendudukan Israel. Pernyataan ini dikeluarkan oleh kantor Perdana Menteri Israel. 

Dalam sebuah surat, Lapid meminta lebih dari 50 kepala negara, termasuk Inggris dan Prancis untuk menekan Otoritas Palestina dan mencegahnya mempromosikan resolusi tersebut di Majelis Umum. Otoritas Palestina menjalankan kekuasaan terbatas di Tepi Barat yang diduduki.

Baca Juga

Resolusi tersebut, yang disetujui oleh komite PBB pada awal November, meminta Mahkamah Internasional segera mempertimbangkan pendudukan, penyelesaian dan aneksasi Israel yang berkepanjangan atas wilayah Palestina. Pendudukan Israel melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

 

Israel merebut Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur, wilayah yang seharusnya milik Palestina untuk sebuah negara, namun dirampas Israel sejak perang Timur Tengah 1967. “Status wilayah yang disengketakan harus tunduk pada negosiasi langsung antara Israel dan Palestina,” kata Lapid, dilansir dari Al Arabiya, Rabu (30/11/2022).

 

Lapid menambahkan membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional hanya akan dimainkan oleh para ekstremis. Negosiasi yang disponsori AS terhenti pada 2014 dan anggota senior pemerintah koalisi yang kemungkinan masuk Israel telah menentang kenegaraan Palestina. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement