Rabu 30 Nov 2022 21:50 WIB

Cegah HP Ilegal, Penegakan Hukum Regulasi IMEI Perlu Diperketat

Semua ponsel harus mendaftarkan IMEI agar bisa digunakan di Indonesia.

Red: Dwi Murdaningsih
Warga mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI) di Jakarta, Kamis (20/8/2020). Menurut Kementerian Perindustrian, implementasi pemblokiran nomor indentitas asli ponsel (IMEI) ilegal akan berlaku pada 24 Agustus mendatang.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warga mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI) di Jakarta, Kamis (20/8/2020). Menurut Kementerian Perindustrian, implementasi pemblokiran nomor indentitas asli ponsel (IMEI) ilegal akan berlaku pada 24 Agustus mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jakarta (ANTARA) - Pakar telematika menilai penegakan hukum untuk pelanggaran regulasi registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perlu diperketat. Hal itu berguna supaya aturan makin efektif untuk mengatasi ponsel ilegal.

"Perlu tindakan yang tegas. Dalam berbagai hal, penegakan hukum adalah penting," kata Ketua Bidang IoT, AI, dan Big Data Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) Teguh Prasetya di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga

Registrasi IMEI diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity.

Teguh menilai penegakan hukum regulasi IMEI bisa mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), meski kedua aturan itu tidak secara spesifik menyebutkan tentang IMEI.

Penegakan hukum perlu diperketat supaya publik bisa melihat langsung apa dampak terhadap pelanggaran pendaftaran nomor IMEI. Sejak aturan itu berlaku, sejumlah pihak menyalahgunakan celah antara lain dengan mengadakan jasa membuka (unlock) dan kloning nomor IMEI untuk ponsel yang tidak dijual secara resmi di Indonesia. Berdasarkan aturan registrasi IMEI, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak untuk dipasarkan di Indonesia tidak bisa terhubung ke sinyal seluler.

Kementerian Kominfo pada Rabu (23/11/2022) mengatakan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk mengatasi kendala pada registrasi IMEI.

Teguh mengatakan selama aturan berlaku tidak ada kebobolan pada sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR), basis data IMEI yang beredar di Indonesia. Meskipun demikian, perlu ada penilaian kepada ekosistem IMEI tentang kepatuhan mereka terhadap prinsip keamanan IMEI.

Adopsi prinsip keamanan IMEI perlu dilakukan secara menyeluruh. MASTEL juga melihat masih perlu sosialisasi dan edukasi yang lebih masif tentang regulasi IMEI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement