REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Seorang ibu rumah tangga berinisial MS (41 tahun) di Kabupaten Penajam Paser Utara dibekuk polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. "MS diringkus hasil dari pengembangan penangkapan AA (26 tahun)," ujar Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Hendrik Eka Bahalwan di Kabupaten Penajam, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (30/11/2022).
Hendrik menjelaskan, laki-laki berinisial AA tersebut ditangkap personel Polsek Babulu di halaman depan rumah kontrakan di RT 04, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada 24 November 2022. Barang bukti sabu seberat 8,6 gram didapatkan AA dari laki-laki warga Desa Api-Api, Kecamatan Waru berinisial EM.
Pada saat polisi menangkap AA, EM juga berada dalam rumah kontrakan. Hanya saja, menurut Hendrik, EM berhasil melarikan diri melalui pintu dapur rumah kontrakan dan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Kemudian personel Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Babulu langsung menuju rumah EM di Desa Api-Api, Kecamatan Waru, dan mendapati istri EM yakni MS sedang berada di rumah. MS menunjukkan tas kain bermotif daun warna hijau yang berisikan enam paket sabu-sabu kepada polisi saat melakukan penggeledahan.
Dalam tas juga ada uang tunai Rp 3,55 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu, serta telepon genggam, dan plastik pembungkus. Menurut MS, kata Hendrik, barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik sang suami yakni EM. Namun, MS juga terkadang menjualkan sabu tersebut apabila suami tidak di rumah.
Dia menegaskan, Polres Penajam Paser Utara komitmen untuk memberantas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara juga diimbau untuk berpartisipasi aktif mencegah tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah berjuluk Benuo Taka itu.