Rabu 30 Nov 2022 17:08 WIB

Inggris Revisi RUU Keamanan Daring, Media Sosial tak Wajib Hapus Konten Berbahaya

RUU Kemanan daring di Inggris mendapat banyak kritik.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Dwi Murdaningsih
Layanan internet (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Layanan internet (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON – Platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Twitter tidak lagi diwajibkan untuk menghapus konten legal tetapi berbahaya di bawah revisi undang-undang yang diusulkan Inggris untuk keamanan online. Anggota parlemen Inggris mengumumkan RUU Keamanan Daring atau Online Safety Bill yang bertujuan untuk mengatur internet, akan direvisi untuk menghapus tindakan kontroversial tetapi kritis.

Amandemen itu akan membantu melestarikan kebebasan berbicara dan memberi orang kendali lebih besar atas apa yang mereka lihat secara online. Namun, keputusan itu telah mendapat banyak kritik.

Baca Juga

Para kritikus menggambarkan revisi RUU sebagai pelemahan besar yang berisiko merusak akuntabilitas perusahaan teknologi. Proposal sebelumnya akan menugaskan perusahaan teknologi untuk mencegah orang melihat konten legal tetapi berbahaya, seperti postingan yang menyakiti diri sendiri, bunuh diri, dan kasar secara online.

Di bawah revisi yang dijuluki sebagai “pelindung tiga lapis”, tanggung jawab untuk pemilihan konten akan beralih ke pengguna internet. Nantinya, perusahaan teknologi diminta untuk memperkenalkan sistem yang memungkinkan orang untuk memfilter konten berbahaya. Namun, yang terpenting, perusahaan masih perlu melindungi anak-anak dan menghapus konten yang ilegal atau dilarang dalam ketentuan layanan mereka.

Dilansir CNBC, Rabu (30/11/2022), Sekretaris Kebudayaan Inggris Michelle Donelan mengatakan rencana baru itu akan memastikan tidak ada perusahaan teknologi atau pemerintah masa depan yang dapat menggunakan undang-undang sebagai izin untuk menyensor pandangan yang sah.

“Pengumuman hari ini memfokuskan kembali RUU Keamanan Daring pada tujuan aslinya, yaitu kebutuhan mendesak untuk melindungi anak-anak dan mengatasi aktivitas kriminal secara daring sambil menjaga kebebasan berbicara, memastikan perusahaan teknologi bertanggung jawab kepada penggunanya, dan memberdayakan orang dewasa untuk membuat pilihan yang lebih tepat tentang platform yang mereka gunakan,” kata pemerintah dalam sebuah pernyataan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement