REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR yang juga mantan anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Suryadi Jaya Purnama menyoroti revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Apalagi salah satu poin revisinya adalah penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pembangunan IKN.
Sebab, ia mengacu kepada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal tersebut menjelaskan, bahwa menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang mengelola barang milik/kekayaan negara.
Selanjutnya, Pasal 10 disebutkan bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah mengelola barang milik/kekayaan daerah. Tak ada Kepala Otorita yang memimpin pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
"Pada Pasal 6, Menteri Keuanganlah yang menjadi Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan dan sedangkan gubernur/bupati/wali kota mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan," ujar Suryadi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (30/11/2022).
Dalam UU IKN dijelaskan, Kepala Otorita adalah jabatan setingkat menteri yang memimpin pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Namun dalam UU Keuangan Negara, tak ada terminologi kepala pemerintah daerah khusus IKN.
Sehingga, menjadi ambigu apakah Otorita IKN mengelola barang milik/kekayaan negara atau daerah. Ambigu selanjutnya adalah apakah Otorita IKN menjadi wakil untuk kepemilikan kekayaan yang dipisahkan untuk negara ataukah daerah.
"Oleh sebab itu Fraksi PKS menolak adanya revisi UU 3/2022 tentang IKN dalam rangka penguatan Otorita IKN. Sebab dengan revisi UU tersebut, tata kelola keuangan dan kekayaan negara di wilayah IKN menjadi amburadul dan tidak akuntabel karena ketidakjelasan posisi Kepala Otorita IKN sebagai menteri/pimpinan lembaga ataukah kepala daerah," ujar Suryadi.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pemerintah mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Padahal, undang-undang tersebut baru disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022.
Dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, ia menyampaikan urgensi pemerintah untuk merevisi UU IKN. Salah satunya adalah penguatan otorita yang akan menjadi kepala pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Baleg, Rabu (23/11/2022).