Rabu 30 Nov 2022 15:53 WIB

Pengadilan Jepang Putuskan Larang Pernikahan Sesama Jenis

Larangan pernikahan sesama jenis Jepang diputuskan sehari usai AS meloloskan UU LGBT.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Friska Yolandha
Seorang wanita mengenakan bendera kebanggaan LGBT di rambutnya di luar stadion sebelum pertandingan grup F kejuaraan sepak bola Euro 2020 antara Jerman dan Hongaria di Allianz Arena di Munich, Jerman, Rabu, 23 Juni 2021. Pengadilan Jepang mengatakan pada Rabu (30/11/2022) bahwa larangan pernikahan sesama jenis di Jepang adalah konstitusional.
Foto: AP/Matthias Schrader
Seorang wanita mengenakan bendera kebanggaan LGBT di rambutnya di luar stadion sebelum pertandingan grup F kejuaraan sepak bola Euro 2020 antara Jerman dan Hongaria di Allianz Arena di Munich, Jerman, Rabu, 23 Juni 2021. Pengadilan Jepang mengatakan pada Rabu (30/11/2022) bahwa larangan pernikahan sesama jenis di Jepang adalah konstitusional.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pengadilan Jepang mengatakan pada Rabu (30/11/2022) bahwa larangan pernikahan sesama jenis di Jepang adalah konstitusional. Keputusan ini memberikan pukulan terhadap hak-hak LGBTQ dengan keputusan kedua di satu-satunya negara G7 di mana pernikahan sesama jenis tidak diizinkan.

Konstitusi Jepang mendefinisikan pernikahan berdasarkan kesepakatan bersama dari kedua jenis kelamin. Partai yang berkuasa dari Perdana Menteri Fumio Kishida belum mengungkapkan rencana untuk meninjau masalah tersebut atau mengusulkan undang-undang.

Baca Juga

Pengadilan memutuskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis sejalan dengan konstitusi dan mencapai kesimpulan yang sama dengan pengadilan di Osaka pada Juni. Sebuah pengadilan di Sapporo, Jepang utara, tahun lalu membangkitkan harapan ketika memutuskan larangan itu tidak konstitusional.

Putusan pengadilan distrik Tokyo mengatakan, tidak adanya sistem hukum bagi pasangan sesama jenis untuk memiliki keluarga merupakan pelanggaran hak asasi mereka. Kendari demikian delapan orang dari empat pasangan terlibat dalam kasus tersebut. Mereka mengatakan larangan pernikahan sesama jenis bertentangan dengan hak asasi mereka. Mereka juga menuntut masing-masing 1 juta yen sebagai ganti rugi, namun tuntutan yang ditolak pengadilan.

Keputusan oleh Jepang diambil sehari setelah Senat AS meloloskan undang-undang perlindungan pernikahan sesama jenis. Sedangkan Singapura mencabut larangan seks gay tetapi membatasi prospek untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement