REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pencari Fakta (TPF) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah memenuhi hak-hak korban gagal ginjal akut progresif atipikal beserta keluarganya. Lebih dari 30 keluarga korban yang didatangi TPF menyatakan tidak mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.
"Banyak keluarga korban yang meninggal maupun selamat belum mendapat perhatian khusus," kata Ketua TPF BPKN, Muhammad Mufti Mubarok dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Pada keluarga korban yang meninggal, ditemukan keluarga masih dimintai biaya untuk keperluan mobil jenazah. Padahal seharusnya, pemerintah membebaskan biaya tersebut.
Sedangkan pada keluarga korban yang selamat, mereka belum mendapat pendampingan psikologis. Akibatnya, banyak keluarga ketakutan terhadap adanya kemungkinan anak terkena penyakit susulan karena harus menjalani cuci darah pada usia muda.
"TPF BPKN meminta pemerintah memperhatikan keluarga dari korban yang telah meninggal maupun yang selamat baik dalam bentuk santunan dan kompensasi," kata wakil ketua BPKN itu.
Mufti membeberkan, ada indikasi berbagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus gagal ginjal akut belum berkoordinasi dengan efektif. Karenanya, penanganan kasus keracunan obat sirop berjalan tidak maksimal.
Ia mengaku telah meminta keterangan dari sejumlah pihak seperti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pedagang obat dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito. Sayangnya, Ketua BPOM itu belum memberi keterangan langsung dan mewakilkan pada salah satu direktur BPOM.
TPF akan terus memperdalam temuan tersebut dan berharap Penny menjelaskan secara langsung. "Kami berharap Ibu Penny bisa memberi keterangan secara langsung agar TPF mendapat gambaran komprehensif soal kasus keracunan obat sirop," ujar Mufti.
Mufti juga meminta seluruh keluarga korban melapor langsung atau online bila menemukan dugaan seperti hal-hal yang dirinya sampaikan. "Mereka adalah konsumen yang dirugikan. Tugas kami melindungi dan mendorong pemenuhan hak mereka," katanya.
Ketua BPKN, Rizal E Halim menambahkan, masa tugas TPF diperpanjang hingga 9 Desember 2022.
"BPKN mempertimbangkan masih ada berbagai temuan yang perlu diverifikasi. Kami akan menyampaikan hasil temuan secepatnya kepada publik," ujar Rizal.