Rabu 30 Nov 2022 17:13 WIB

Nilai Tanggungan Ganti Rugi Risiko Ekspor LPEI Naik Jadi Rp 10,9 Triliun

Tanggungan ganti rugi risiko ekspor meliputi 637 buyer dari 73 negara

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank berkomitmen melayani kebutuhan eksportir. Hal ini dalam rangka memastikan keberlanjutan ekspor Indonesia melalui empat mandatnya, yaitu pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi.
Foto: http://www.indonesiaeximbank.go.id/
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank berkomitmen melayani kebutuhan eksportir. Hal ini dalam rangka memastikan keberlanjutan ekspor Indonesia melalui empat mandatnya, yaitu pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank berkomitmen melayani kebutuhan eksportir. Hal ini dalam rangka memastikan keberlanjutan ekspor Indonesia melalui empat mandatnya, yaitu pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi.

Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis LPEI Maqin U. Norhadi mengatakan saat ini tantangan yang dihadapi pelaku bisnis di Indonesia untuk membangun dan menumbuhkan bisnis secara berkelanjutan kian berat. Tantangan geopolitik dan dampak perang dagang harus terus diperhatikan dan diantisipasi pelaku usaha.

Adapun bentuk komitmen ini salah satunya diwujudkan melalui fasilitas produk asuransi Trade Credit Insurance dengan fokus memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para eksportir Indonesia dalam melakukan ekspor.

“Melalui Trade Credit Insurance, LPEI memberikan ganti rugi kepada eksportir Indonesia terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak diterimanya pembayaran dari buyer atau bank pembuka L/C yang disebabkan karena risiko komersial dan risiko politik negara buyer,” ujarnya, Rabu (30/11/2022).

Menurutnya risiko kerugian dapat disebabkan oleh risiko komersial, buyer mengalami kesulitan cash flow dan/atau risiko politik akibat adanya gejolak politik di negara buyer, sehingga pembayaran invoice tertunggak atau tidak terbayar sama sekali.

Maqin menjelaskan, fasilitas asuransi ini merupakan wujud peran pemerintah melalui LPEI untuk membantu eksportir Indonesia dalam meningkatkan confidence level menjalankan kegiatan ekspor, menerapkan manajemen risiko, ekspansi ke pasar internasional, serta meningkatkan daya saing di tataran global yang sangat kompetitif. Pada 2021, nilai outstanding pertanggungan sebesar Rp 10,9 triliun atau meningkat 34,56 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya.

Selain itu, Trade Credit Insurance LPEI pada 2021 telah berkontribusi dalam mendukung kegiatan ekspor Indonesia dengan memberikan perlindungan transaksi ekspor kepada 637 buyer yang tersebar di 73 negara, antara lain Jepang, Amerika Serikat, Singapura, China, Thailand, Malaysia, Australia, Jerman, Bahrain, Kuwait, Spanyol, Pakistan, Nigeria, Senegal, Kamerun, Pantai Gading, hingga Mesir.

Menurutnya selama pandemi Covid-19 hingga kini LPEI tetap konsisten dalam memberikan perlindungan kepada existing Tertanggung dari berbagai sektor dalam upaya menjaga mandat LPEI untuk meningkatkan ekspor nasional.

“LPEI tetap berupaya mempertahankan fasilitas asuransi Trade Credit Insurance yang telah diberikan kepada eksportir dengan melakukan monitoring secara berkala untuk transaksi dan kondisi politik negara buyer. Kami akan terus menjaga hubungan dengan eksportir Indonesia dengan tidak meninggalkan para eksportir yang telah menggunakan fasilitas asuransi LPEI sebelum pandemi,” jelasnya.

Sebagai upaya mendorong sektor UKM untuk berorientasi ekspor, LPEI akan memberikan insurance awareness atas manfaat asuransi ekspor LPEI guna memitigasi risiko atas transaksi ekspor yang dilakukan oleh UKM. Selain itu, manfaat lain yang ditekankan yakni meningkatkan level of confidence perbankan sehingga menjadikan UKM bankable dalam rangka mendapatkan fasilitas pembiayaan. 

“Kami harap dengan produk asuransi ekspor LPEI, UKM dapat melakukan penetrasi ke pasar baru dan lebih nyaman bertransaksi dengan buyer,” ucapnya.

Bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait produk asuransi ekspor LPEI dapat menghubungi kantor pusat, kantor wilayah, maupun website LPEI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement