Rabu 30 Nov 2022 17:43 WIB

KPK Bakal Kaji Soal Pencekalan Hakim Agung Gazalba Saleh

Gazalba tidak hadir dengan alasan tertentu saat penyidik memanggilnya untuk diperiksa

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan pencekalan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh agar tidak bepergian ke luar negeri. Hal ini pun masih bakal dikaji terlebih dulu.

"Masalah cegah dan tidak itu bisa nanti mungkin akan kami kaji kembali," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

Sebelumnya, KPK menyebut, tidak mencekal Gazalba karena dinilai kooperatif. Namun, saat penyidik memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (28/11/2022) Gazalba tidak hadir dengan alasan tertentu.

Karyoto mengatakan, pihaknya pun sudah menerima surat keterangan dari Gazalba soal ketidakhadiran dirinya dalam panggilan tersebut. KPK pun menghargai alasan Gazalba.

"Kita tetap menghargai dan kita juga akan segera kita kirimkan (surat panggilan keduanya)," ujar Karyoto.

KPK resmi mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ketiga tersangka itu, yakni Hakim Agung, Gazalba Saleh (GS); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten GS, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). 

Dalam kasus ini, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi simpan pinjam Intidana. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman yang merupakan pengurus koperasi Intidana dihukum pidana selama lima tahun.

Adapun putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura. Diduga pemberian itu dilakukan pengacara koperasi Intidana, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) dengan menggunakan uang yang berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka. 

Dengan demikian, total sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 10 tersangka.

Enam di antaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, empat tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement