Rabu 30 Nov 2022 17:54 WIB

Lakukan Curanmor 10 Kali di Ciledug, Dua Pelaku Jaringan Lebak Diringkus

Penangkapan berawal dari kedua pelaku terpergok warga tengah beraksi mencuri motor.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho.
Foto: Dok Polresta Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dua orang pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten diringkus pihak kepolisian. Kedua pelaku yang merupakan jaringan Lebak itu melakukan aksi curanmor sebanyak 10 kali di wilayah Ciledug.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan itu berawal dari kedua pelaku yang kepergok warga tengah beraksi menggasak sebuah sepeda motor. Tempat kejadian perkara (TKP) nya tepatnya Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. 

Baca Juga

"Kedua tersangka ini berinisial U (33) dan MRN (23) kedapatan tengah mendorong motor korban DNS yang tengah terparkir di halaman depan rumahnya," ujar Zain kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

Zain menuturkan, pada saat itu, anggota kepolisian tengah patroli dan melintas di TKP, melihat sejumlah warga mengejar dua orang pria menggunakan sepeda motor karena ketahuan melakukan curanmor. Anggota kepolisian pun langsung menyergap dan meringkus tersangka. 

"Pada saat warga mengejar pelaku, patroli polisi Polsek Ciledug melintas, sehingga akhirnya pelaku curanmor tersebut dapat ditangkap bersama warga," tuturnya. 

Zain melanjutkan, salah satu pelaku yang menunggu tidak jauh dari lokasi berupaya untuk kabur dari sergapan petugas. Pelaku berlari ke arah perumahan warga hingga akhirnya berhasil ditangkap dengan bantuan warga. 

"Dari kedua tersangka kita mengamankan barang bukti sepeda motor, kunci leter T, sebilah pisau, dan senjata api jenis revolver berisi lima peluru. Sementara dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini mengaku telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug sebanyak 10 kali," terangnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya yakni di atas lima tahun penjara. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement