REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Bea Cukai Banjarmasin berhasil membongkar modus penyelundupan rokok ilegal lewat ekspedisi atau perusahaan jasa pengiriman barang dan paket. "Modus ini sudah dua kali kami ungkap dalam bulan ini yaitu 137.600 batang rokok dan 35 ribu batang rokok," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Edy Susetyo di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (30/11/2022).
Bahkan untuk mengelabui petugas, kata Edy, alamat penerima kerap kali fiktif alias palsu. Sehingga pelaku nantinya akan mengambil sendiri barang pesanannya ke kantor perusahaan ekspedisi.
Edy menyebutkan, dari dua kali pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai hampir Rp 200 juta. "Kami terus mendalami modus distribusi lainnya agar upaya peredaran rokok ilegal ini bisa terus ditekan dan diberantas," katanya.
Kepada masyarakat, pihaknya mengimbau agar bisa memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai atau cukai palsu. Begitu juga pelaku usaha termasuk pedagang eceran di warung kaki lima untuk tidak menjual rokok ilegal sebagai bentuk dukungan memberantas tindak pidana sebagaimana aturan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.