REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Sarjoko angkat bicara menyoal rencana pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) langsung oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, hal itu masih dalam proses kajian dan koordinasi dengan BP BUMD Jakarta.
Ditanya biaya sewa untuk warga jika sudah ditangani Pemprov DKI, kata dia, akan menyesuaikan dengan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. “Tarif akan menyesuaikan pada Pergub 55 Tahun 2018,” kata Sarjoko kepada awak media, Rabu (30/11).
Meski demikian, dia meminta semua pihak menunggu kategori akhir terprogram menyoal Kampung Susun Bayam saat sudah ada kepastian pengelolaannya. Berdasarkan tarif retribusi rusunawa menurut Pergub 55 Tahun 2018, ada beberapa tarif untuk berbagai kategori.
Diketahui, ada sekitar 123 kepala keluarga ekspenghuni Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS. Setelah dibangun pada awal Mei 2022 lalu, Kampung Susun Bayam untuk warga terdampak akhirnya diresmikan pada 12 Oktober oleh Anies, meski belum sepenuhnya selesai. Dengan total tiga tower dan empat lantai yang terdiri dari 138 unit, semua warga Kampung Bayam bisa menempati lokasi tersebut.
Awalnya, pengelolaan KSB di Jakarta Utara dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan rencananya akan dialihkan ke Pemprov DKI. Khusus rusun dengan tower minimal enam lantai yang tarifnya belum ditetapkan, tipe 30 terprogram untuk hunian disabilitas dipatok sekitar Rp 300 ribu per bulan. Sedangkan untuk lantai usaha senilai Rp 15 ribu per meter setiap bulannya.
Lebih jauh untuk kategori umum, lantai dasar untuk hunian disabilitas senilai Rp 460 ribu per bulan. Hunian tipe 36 untuk masyarakat ini difokuskan pada masyarakat yang berpenghasilan Rp 2,5 juta hingga Rp 4,5 juta per bulan.
Masih merunut Pergub tersebut, tarif rumah susun sewa dengan blok maksimal lima lantai kategori terprogram tarif tertinggi tipe 30 senilai Rp 372 ribu per bulan. Sedangkan tipe 36 paling tinggi kategori terprogram adalah Rp 394 ribu. Namun demikian, untuk umum, harga sewa ada di kisaran Rp 535 ribu hingga Rp 635 ribu per bulan. Jumlah itu, mengalami penurunan dari wacana sebelumnya yang menyebut biaya sewa lebih dari Rp 1 juta per bulan.
Menyoal adanya pembayaran yang kerap berubah-ubah itu Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ida Mahmudah mempertanyakannya. Menurut dia, program Anies yang ditujukan untuk warga namun dimintai bayaran merupakan bom waktu. “Setahu saya itu gratis. Pak Anies berikan kepada warga Kampung Bayam, saya baru tahu ternyata bayar,” kata Ida.
Dengan adanya hal itu, pihak dia akan meminta kejelasan dari Dinas Perumahan untuk pengelolaan lebih jauh. Menurut dia, pihak dia butuh alasan dan keterangan lebih jauh soal keinginan Pemprov DKI soal pembangunan KSB tersebut. “Melihat situasi dan kondisi saya minta tim dari Dinas Perumahan untuk menyelesaikan kasus ini, maunya seperti apa,” keluh dia
Menanggapi pernyataan Ida, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, M Taufik Zoelkifli, menyebut kritikan PDIP terhadap mantan Gubernur DKI Anies Baswedan soal Kampung Susun Bayam tidak mendasar. Menurut dia, permasalahan Kampung Susun Bayam sejauh ini terjadi antara warga dan pengelola Pemprov DKI ataupun BUMD yang menaungi program tersebut. “Istilah bom waktu (program Anies Kampung Susun Bayam) itu tidak tepat, karena masalah itu antara warga dan Pemda DKI,” kata Taufik.
Oleh sebab itu, dia menyebut tidak ada keterkaitan di program Kampung Susun Bayam yang sudah siap dengan masalah antara warga dengan ketersediaan unit. Apalagi, dia menilai jika masalah secara instansional sudah ditangani dengan baik dan sesuai prosedural sejak masa Anies hingga Pj Gubernur Heru Budi.
Berdasarkan fakta soal Kampung Susun Bayam yang ditemuinya, kata dia, memang diawali dengan sekelompok warga Kampung Bayam yang memaksa menempati rusun tersebut. Padahal, unit masih dalam masa persiapan oleh kontraktor dan BUMD PT Jakpro agar semua warga mendapatkan unit.“Lalu pada saat relokasi awal, para warga Kampung Bayam telah menerima uang kerohiman yang sesuai dengan kesepakatan sebagai kompensasi bagi mereka karena bersedia pindah,” lanjut dia.
Menyoal pilihan pengelolaan saat ini, berdasarkan laporan kepada dewan lanjut dia, juga sedang dilakukan koordinasi dengan dinas dan BUMD terkait agar diserahkan kepada Pemprov DKI langsung. Tujuannya, agar ada prosedur yang sama dengan rusun lainnya. “Janji Gubernur sebelumnya (Anies) secara umum adalah menyediakan hunian layak bagi warga dan memanusiakan warga,” ucap dia.