REPUBLIKA.CO.ID, Sumiatin bersama cucunya Afan Agus Arizal (9 tahun) ikut berdiri di panggung. Pun dengan peserta lain berdiri berjejer rapi menghadap tamu undangan. Sejurus kemudian, Direktur Utama BPJS Ketenagaakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo bersama Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyalami para peserta terpilih tersebut.
Keduanya memberikan papan bantuan simbolis kepada mereka yang diundang khusus dalam kegiatan membership empowerment benefit tersebut. Hari itu, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) resmi menutup kegiatan pelatihan dan pemberdayaan kepada eks peserta yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi.
Mereka yang terpilih merupakan ahli waris peserta yang sudah melakukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, eks pekerja migran Indonesia (PMI), serta penyandang disabilitas. Sumiatin sengaja mengajak Afan untuk ikut di panggung.
Hal itu lantaran Afan yang sebenarnya tercatat sebagai ahli waris, yang berhak mendapatkan klaim dari peserta BP Jamsostek. Sumiatin menjelaskan, kehadirannya sebagai salah satu keluarga eks PMI yang menerima manfaat program BP Jamsostek.
Sembari masih memegang papan hadiah simbolis penerima manfaat, Sumiatin menjelaskan, jika cucunya mendapatkan beasiswa setelah anaknya yang bernama Masuratin mengembuskan napas terakhirnya di Taiwan pada 1 Februari 2022. "Meninggalnya pas bareng Imlek tahun ini," katanya ketika ditemui Republika.co.id di halaman kantor BP Jamsostek Banyuwangi, Jawa Timur pada Jumat (26/8/2022) pagi WIB.
Sumiatin menuturkan, anaknya Masuratin sudah bekerja di Taiwan sejak lebih tujuh tahun lalu. Menurut dia, Masuratin sengaja menjadi PMI karena ingin mencari kehidupan lebih baik untuk dirinya dan anak semata wayangnya.
Sumiatin menjelaskan, selama menjadi PMI di Taiwan, Masuratin rutin mengirimkan uang bulanan untuk digunakannya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus uang jajan dan sekolah Afan. "Dia jadi kepala rumah tangga saya dulu," katanya.
Sumiatin memang beberapa tahun terakhir, sempat hanya mengandalkan pemberian Masuratin untuk kebutuhan hidup. Apalagi, sejak suaminya meninggal hingga ia akhirnya di rumah hanya fokus membesarkan Afan. Ketika anaknya yang sangat diandalkan itu meninggal karena sakit, Sumiatin sempat bingung lantaran sumber sandaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari harus terputus.
Dia pun akhirnya menikah lagi dengan seorang nelayan demi bisa bertahan hidup. Dalam perjalannya, ia bersyukur lantaran diberitahu jika Masuratin terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Sumiatin pun sempat didatangi petugas dan dijelaskan jika tidak perlu khawatir dengan masa depan cucunya.
Selain mendapatkan uang santunan, Sumiatin diberi informasi jika cucunya sebagai ahli waris mendapatkan beasiswa yang mengkover seluruh biaya pendidikan sampai lulus. "Jadi ini dapat beasiswa. Afan masih kelas tiga (SD)," kata warga Dusun Glondong, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, ini sembari pergi.
Sumiatin adalah salah satu penerima manfaat program BP Jamsostek di Kabupaten Banyuwangi. Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengajak agar semakin banyak masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Pasalnya, jumlah tenaga kerja di Kabupaten Banyuwangi yang sudah terlindungi program BP Jamsostek baru 123 ribu orang.
Dengan kata lain, jumlah pekerja yang terlindungi program BP baru sekitar 19 persen berdasarkan data per Agustus 2022. "Masih ada sekitar 524 ribu lagi tenaga kerja yang belum terlindungi," kata Anggoro.
Dia bersyukur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi akhir memperluas bantuan program BP Jamsostek dengan mendaftarkan 5.000 nelayan yang dibayarkan melalui APBD 2022. Anggoro menyebutkan, banyak manfaat yang bisa diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta program BP Jamsostek.
Bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri, melainkan juga keluarga mendapatkan keuntungan apabila terjadi hal-hal tak diinginkan. "Apapun pekerjaannya, baik nelayan, petani, pedagang, pekerja transportasi dan juga kepada pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Anggoro.
"karena ini merupakan tugas kita bersama untuk mengajak mereka menjadi peserta, agar jika terjadi sesuatu mereka tetap ada perlindungannya, sehingga berujung kepada masyarakat Banyuwangi yang produktif dan sejahtera," kata Anggoro menambahkan.
Dia melanjutkan, BP Jamsostek Banyuwangi sengaja menggelar pelatihan bagi mereka yang tertarik agar peserta memiliki kemampuan baru supaya tetap bisa mencari pekerjaan atau membuka lapangan kerja sendiri. Dia menerangkan, BP Jamsostek menaruh kepedulian kepada mereka yang ditinggalkan agar tetap bisa hidup sejahtera.
"Para ahli waris dari peserta yang terima santunan ini, beberapa hari kemarin kita beri pelatihan agar mereka punya kemampuan wirausaha. Sehingga diharapankan dengan uang santunan yang didapat, bisa digunakan untuk memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga," ucap Anggoro.
Kepala BP Jamsostek Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah mengajak para PMI asal Bumi Blambangan tersebut untuk mengikuti berbagai program yang ditawarkan. Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagaakerjaan, mereka bisa mendapatkan perlindungan kerja dan manfaatnya dapat dinikmati keluarga yang ditinggalkan jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
"Di Banyuwangi, jumlah PMI potensi 6.000-an orang, yang sudah terdaftar 1.000-an. Itu data 2021 ya," kata Eneng. PMI yang mendaftar sebagai peserta bisa nantinya mendapt tiga program jaminan.
Di antaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Manfaat JKK bisa berbentuk uang dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat sebelum berangkat, selama bekerja, dan setelah bekerja, termasuk klaim akibat kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Adapun JKM adalah ahli waris mendapatkan manfaat ketika PMI meninggal bukan akibat kecelakaan kerja pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. Sedangkan JHT lebih berupa program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat kontrak berakhir atau pekerja kembali ke Tanah Air, dalam posisi meninggal dan mengalami catat.
"Iurannya mulai dari Rp 37.500 perak per bulan ketika pemberangkatan, Rp 33.750 selama penempatan, dan pascapenempatan Rp 13.500 itu. Jadi itu dibayarkan selama lima bulan pra, 24 bulan selama penempatan, dan satu bulan pasca. Manfaat yang didapat sama seperti peserta lain," kata Eneng.
Bupati Ipuk Fiestiandani mengapresiasi kepedulian BP Jamsostek dalam menggelar pelatihan kepada para pekerja agar bisa memilih kemampuan, khususnya di bidang usaha. Dia pun mendukung, sebagian peserta yang sudah mendapatkan klaim dengan merintis sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), setelah mendapatkan pelatihan, usahanya bisa semakin berkembang.
Dia menganggap, jika UMKM tetap bergerak, termasuk kelompok nelayan yang didaftarkan sebagai peserta BP Jamsostes maka perekonomian di Bumi Blambangan bisa terus tumbuh. Ipuk pun ingin agar Pemkab Banyuwangi bisa terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memaksimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang ada di wilayahnya.