REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau melakukan integrasi data e-Tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM). Hal ini guna mencegah Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas (ditilang) mangkir dari kewajiban membayar biaya beban.
Melalui integrasi data tersebut, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda.
Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana mengatakan lembaganya dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan WNA yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia. WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencegahan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan Kepolisian.
"Jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, maka akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia," kata Widodo dalam keterangan pers, Rabu (30/11/2022).
Widodo mengimbau pemilik jasa penyewaan kendaraan untuk lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraannya kepada WNA. Apabila WNA tersebut melanggar aturan lalu lintas, maka akan berimbas pemilik kendaraan terkena denda tilang.
"Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir maka masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada imigrasi," ujar Widodo.
Widodo menyebut, penertiban dan upaya memaksakan kepatuhan hukum lalu lintas kepada WNA harus dilakukan. Di Bali misalnya, banyak WNA yang melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban.
"Di sinilah imigrasi mengambil peran dalam menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat, di samping mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan layanan keimigrasian," ucap Widodo.
Kolaborasi ini diharapkan juga berdampak positif terhadap PNBP Ditlantas Polri karena integrasi data tersebut mengurangi kemungkinan WNA yang melanggar aturan untuk meninggalkan kewajibannya membayar biaya denda tilang. Perjanjian Kerja Sama terkait integrasi data SIMKIM dan e-Tilang tersebut dibuat sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Kepolisian RI dengan Kementerian Hukum dan HAM Nomor NK/3/2/2020 dan Nomor M-HH-01.05.05 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Tugas, Fungsi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.