Rabu 30 Nov 2022 22:42 WIB

Polisi Main Sabu Divonis Empat Tahun Penjara

Udi menerima vonis hakim dengan alasan sesuai fakta persidangan.

Palu hakim, ilustrasi.
Foto: info.ngawitani.org
Palu hakim, ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Udi Cahyono, oknum polisi berpangkat Aiptu yang menjadi terdakwa kasus narkoba jenis sabu divonis hukuman empat tahun dan tiga bulan penjara. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan denda Rp 1 miliar terhadap Udi.

"Keputusan ini diambil majelis (hakim) dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Ali Sobirin, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga

Hukuman itu dinilai setimpal. Sebab, Udi yang berstatus aparat penegak hukum harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, dan bukan malah melanggar hukum.

Udi seharusnya juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, bukan malah sebaliknya. Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.

Sedang faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, terpidana merupakan tulang punggung keluarga. "Selain itu, terdakwa telah mengabdi untuk negara sebagai Polri selama 30 tahun," kata dia.

Kuasa hukum terdakwa, Feris Daze mengaku kliennya menerima putusan tersebut. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, akhirnya diterima," ujarnya. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengaku pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan itu. Pihaknya diberi waktu sepekan untuk menentukan menerima atau tidak hasil persidangan tersebut. "Jaksa masih pikir-pikir," kata Agung.

Kasus ini bermula dari penangkapan pengedar sabu, Cheries Pranata atau Kris pada 23 Agustus 2022, lalu. Warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement