REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Sumatra Utara (Sumut) menyita sejumlah aset milik bos judi Jonni alias Apin BK. Apin adalah tersangka kasus judi online yang ditangkap di Singapura, beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri yang diterima di Jakarta, Rabu (30/11/2022) aset yang disita tersebut nilainya mencapai Rp 158 miliar. Aset yang disita berupa 21 unit jetski, dua unit speedboad, satu kapal, tiga aset tanah di Kabupaten Samosir, kemudian rumah senilai Rp 153 miliar. Sehingga totalnya Rp 158,8 miliar nilai asetnya, kata Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simajuntak.
Bos judi daring terbesar di Sumutitu ditersangkakan melakukan tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panca menyebutkan, pihaknya secepatnya melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Jonni alias Apin BK. "Secepatnya berkas TPPU akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata dia lagi.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Kompleks Cemara Asri Deli Serdang pada 8 Agustus 2022. Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan belasan operator judi online. Namun saat penggerebekan, Jonni alias Apin BK berhasil kabur.
Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2022, Polri berhasil memulangkan Apin BK yang melarikan diri ke Singapura.
Kemudian, petugas melakukan penyitaan aset milik Apin BK yang diduga hasil dari perjudian yang dikelolanya. Aset itu berupa rumah, ruko, kapal, jetski, tanah, dan speedboat.
Total ada 16 tersangka dalam perkara judi online tersebut termasuk Apin BK. Berkas perkara pun dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Selanjutnya, Panca mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut secepatnya akan melakukan pengiriman 16 tersangka serta barang bukti (tahap II) ke pihak kejaksaan. "Selanjutnya akan dilakukan proses tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Panca.