REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) memperkuat strategi bisnis untuk mendorong ekspansi dan mendukung pertumbuhan kinerja. Ekspansi akan dilakukan ke sejumlah sektor usaha.
Direktur Utama J Trust Bank Ritsuo Fukadai mengatakan, salah satu langkah strategis yang menjadi fokus perseroan kedepannya adalah akselerasi implementasi core banking system serta perangkat pendukungnya untuk memperkuat layanan.
Dia optimistis percepatan sistem membuat J Trust Bank mampu menyediakan layanan perbankan digital dengan sekuritas mumpuni yang sesuai kebutuhan nasabah dan perkembangan teknologi. "Kami terus menajamkan strategi binis dan meningkatkan ekspansi ke sejumlah sektor usaha untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian," kata Fukadai dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Fukadai mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada nasabah, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan yang telah memberikan kepercayaan dan loyalitas kepada J Trust Bank selama ini. Pada September 2022, J Trust Bank tercatat meraih laba bersih sebesar Rp 85,06 miliar dibandingkan rugi bersih Rp 337,94 miliar pada September 2021.
Pertumbuhan kredit meningkat cukup tinggi sebesar 75,79 persen year to date (ytd) menjadi Rp 17,61 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 5,98 triliun atau sebesar 34 persen terdistribusi pada pembiayaan hijau atau bisnis keberlanjutan.
Dia menambahkan, dana pihak ketiga tumbuh positif sebesar 47,80 persen (ytd) menjadi Rp 23,57 triliun pada posisi September 2022 dibandingkan Desember 2021. Rasio kecukupan likuiditas mencapai 144,16 persen serta rasio pendanaan stabil bersih 127,56 persen di posisi akhir kuartal III 2022.
Sementara itu, modal inti perseroan tercatat sebesar Rp 2,76 triliun pada September 2022, yang akan bertambah pada pertengahan Desember menjadi Rp 3 triliun, untuk memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Perseroan selalu menyampaikan informasi atau fakta material berkala maupun insidental sesuai dengan ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK," kata Fukadai.