Kamis 01 Dec 2022 06:30 WIB

MK Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg

Masa tunggu lima tahun diberikan kepada eks napi korupsi untuk introspeksi.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) melarang mantan narapidana, termasuk eks narapidana kasus korupsi, menjadi calon anggota legislatif (caleg) selama lima tahun sejak dibebaskan. Hal ini merupakan putusan MK dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/11). Putusan tersebut merupakan jawaban atas gugatan yang diajukan seorang karyawan swasta...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement