Kamis 01 Dec 2022 06:26 WIB

Laznas BMH Terima Anugerah Syariah Republika 2022

BMH menerima penghargaan kategori Lembaga Filantropi Pemberdayaan Dai Terbaik.

Kadep Manajemen Mutu BMH Pusat  Ismail, mewakili Dirut BMH Pusat Supendi, menerima Anugerah Syariah Republika Tahun 2022  kategori Lembaga Filantropi Pemberdayaan Dai Terbaik yang diserahkan oleh Pemimpin Redaksi Republika Irfan Junaidi.
Foto: Dok Laznas BMH
Kadep Manajemen Mutu BMH Pusat Ismail, mewakili Dirut BMH Pusat Supendi, menerima Anugerah Syariah Republika Tahun 2022 kategori Lembaga Filantropi Pemberdayaan Dai Terbaik yang diserahkan oleh Pemimpin Redaksi Republika Irfan Junaidi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Amil Zakat Nasional BMH mendapatkan Anugerah Syariah Republika Tahun 2022 dalam kategori Lembaga Filantropi Pemberdayaan Dai Terbaik. Penghargaan diberikan pada Selasa (29/11/2022) malam di Hotel Sultan Jakarta.

“Sebuah kesyukuran bagi keluarga besar BMH yang pada malam hari ini mendapatkan penghargaan begitu istimewa dari Republika. Terlebih Anugerah ini bmh terima saat program penyaluran bantuan penguatan kiprah dai berupa penyerahan motor dakwah di berbagai pelosok negeri sedang berlangsung bersama YBM BRILiaN,” terang Kadep Manajemen Mutu BMH Pusat Ismail yang mewakili Dirut BMH Supendi dalam penerimaan penghargaan tersebut.

Baca Juga

Ia menambahkan, penghargaan ini sesungguhnya adalah milik seluruh kaum Muslimin terkhusus para muzaki dan donatur BMH yang setia mendukung program-program dakwah dai tangguh BMH di berbagai pelosok negeri.

Secara terpisah, Dirut BMH Pusat Supendi mengatakan bahwa penghargaan ini akan semakin memacu dan memicu BMH untuk lebih kuat dalam mendukung pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa melalui program dakwah bersama para dai di berbagai pelosok negeri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement