Kamis 01 Dec 2022 08:38 WIB

Iran Hukum Mati 4 Pria Terdakwa Agen Spionase Israel

Iran menjatuhkan hukuman mati kepada 4 pria yang didakwa menjadi agen spionase Israel

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Agung Iran telah menjatuhkan hukuman mati kepada empat pria yang didakwa menjadi agen spionase Israel. Mereka tak dapat mengajukan banding atas vonis tersebut.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Mahkamah Agung Iran telah menjatuhkan hukuman mati kepada empat pria yang didakwa menjadi agen spionase Israel. Mereka tak dapat mengajukan banding atas vonis tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN – Mahkamah Agung Iran telah menjatuhkan hukuman mati kepada empat pria yang didakwa menjadi agen spionase Israel. Mereka tak dapat mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Keempat pria itu dijatuhi hukuman mati karena kerja sama intelijen mereka dengan rezim Zionis (Israel) dan penculikan,” demikian bunyi laporan di situs pengadilan Iran, Mizan Online, dikutip laman Al Arabiya, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga

Mizan Online mengungkapkan, keempat pria yang divonis hukuman mati yakni Hossein Ordoukhanzadeh, Shahin Imani Mahmoudabad, Milad Ashrafi Atbatan, dan Manouchehr Shahbandi Bojandi. Mizan tak menjelaskan latar belakang mereka. Namun keempatnya dipastikan tak dapat mengajukan banding atas hukuman mati yang sudah dijatuhkan Mahkamah Agung Iran.

Pada Mei lalu, Garda Revolusi Iran mengatakan mereka berhasil membongkar dan menangkap jaringan yang bertindak di bawah komando dinas intelijen Israel. “Orang-orang ini melakukan pencurian, penghancuran properti pribadi dan publik, penculikan, serta pemerasan dengan pengakuan palsu,” kata Garda Revolusi Iran dalam sebuah pernyataan 22 Mei lalu.

Pada Juli tahun lalu, Iran pernah mengumumkan penangkapan terhadap agen-agen yang diduga bekerja untuk badan intelijen Israel, Mossad. Kala itu Iran mengungkapkan bahwa mereka yang ditangkap merupakan anggota kelompok pemberontak Kurdi yang dilarang. Teheran pun menuduh mereka berencana melancarkan “serangan” ke situs-situs sensitif di Iran.

Pada 2019, Iran juga pernah menangkap 17 warganya yang dituduh memata-matai situs nuklir dan militer negara itu untuk badan intelijen AS, CIA. Beberapa dari mereka telah dijatuhi hukuman mati.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement