REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) disebutkan ikut menitipkan calon mahasiswa untuk masuk ke Universitas Lampung (Unila). Hal ini diungkapkan oleh Rektor Unila nonaktif, Karomani, pada saat persidangan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan akan memerintahkan penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk mendalami pernyataan Karomani tersebut. "Biar nanti penyidik dan JPU (jaksa penuntut umum) yang mendalami," kata Alex di Jakarta, Kamis (1/12/2022). Meski demikian, Alex enggan berkomentar lebih banyak mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, Karomani menyebut nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) ikut menitipkan seseorang untuk dimasukkan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran. Karomani menyebut Zulhas menitipkan sosok yang disebut keponakan di universitas itu saat penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
"Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung," kata Karomani, saat menjadi saksi kasus dugaan suap untuk terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022).
Karomani menjelaskan seorang calon mahasiswa berinisial ZAG itu dititipkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian. Ia mengaku Ary mengatakan bahwa calon mahasiswa itu adalah titipan Zulkifli Hasan.
"Saya diberi tahu oleh Ary, 'ZAG ini keponakan Pak Zulkifli (Hasan), tolong dibantu'. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing grade-nya, passing grade 500 ke atas bisa dibantu," tambah Karomani.
Dia menjelaskan, ZAG kemudian memberikan infak setelah dinyatakan lolos. Akan tetapi, soal jumlah uang yang diberikan, Karomani mengaku tak tahu pasti karena yang menerima uang tersebut adalah Mualimin, orang kepercayaan Karomani.
Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi ini, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi, yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari. Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Selain Andi Desfiandi, dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.