Kamis 01 Dec 2022 15:16 WIB

Satpol PP Kabupaten Tangerang Jaring 20 Anjal dan Gelandangan

Petugas juga membawa empat anak punk yang dianggap warga sekitar meresahkan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Satpol PP memangkas rambut anak punk yang terjaring razia, berdasarkan laporan masyarakat (ilustrasi).
Foto: Antara/Ampelsa
Petugas Satpol PP memangkas rambut anak punk yang terjaring razia, berdasarkan laporan masyarakat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten menertibkan 20 orang anak jalanan (anjal) dan gelandangan dalam operasi penertiban penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di daerah itu. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat.

Menurut dia, keberadaan PMKS kerap meresahkan pengguna jalan. "Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dan didampingi jajaran Polres Kota Tangerang melakukan kegiatan penertiban PMKS dengan sasaran anak gelandangan, anak punk, dan manusia silver," kata Fachrul di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (1/12/2022).

Dia mengatakan, dari puluhan anjal dan gelandangan yang berhasil dijaring petugas, terdapat dari beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang. Di antaranya, seperti Tigaraksa, Citra Raya, dan flyover Balaraja.

"Anjal dan gelandangan ini kemudian kami bawa ke Panti Rehabilitasi yang ada di Kecamatan Jayanti untuk mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial Kabupaten Tangerang," ucap Fachrul.