Kamis 01 Dec 2022 16:13 WIB

Heru Minta Jakpro Mediasi Warga Kampung Bayam

Heru meminta warga membicarakan besaran tarif sewa ke Jakpro.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat meninjau beberapa lokasi di Jakarta, Jumat (25/11).
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat meninjau beberapa lokasi di Jakarta, Jumat (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk memediasi warga Kampung Bayam. Pasalnya, hingga saat ini mereka belum menempati rumah susun sebagai ganti atas penggusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

"Wali Kota kan sudah menetapkan surat keputusan orang-orang yang ditampung di sana, tinggal Jakpro berdiskusi bagaimana dengan keinginan masyarakat itu," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Ia pun meminta Jakpro untuk melaporkan perkembangan tersebut kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. Di sisi lain, Heru juga meminta agar warga terdampak itu membicarakan terkait besaran tarif sewa dengan Jakpro. "Itu harus dibicarakan dengan Jakpro nilainya," ucap Heru.

Sementara itu, di depan Balai Kota Jakarta sekitar 25 orang perwakilan warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, mendirikan tenda sembari berunjuk rasa meminta kejelasan terkait hunian di Kampung Susun Bayam (KSB).

"Kami kan sudah diverifikasi, sudah mendapatkan nomor hunian, sudah ada Surat Keputusan (SK)," kata Ketua Koperasi Persaudaraan Warga Kampung Bayam Asep Suwenda.

Puluhan warga tersebut kompak mengenakan seragam berwarna biru dan duduk tanpa alas di trotoar, beratapkan tenda berwarna biru dan oranye. "KSB huniannya masih kosong, sudah bisa dihuni dan kami sudah terverifikasi. Daftar nama dan daftar hunian sudah ada gedung sudah bisa dimasuki, kenapa kami tidak bisa masuk?," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko mengatakan pihaknya sedang membahas rencana pengalihan pengelolaan rumah susun tersebut bersama BUMD DKI, Jakarta Propertindo (Jakpro), Badan Pembina BUMD DKI, dan para asisten Gubernur DKI.

Pemprov DKI, kata dia, juga mempertimbangkan untuk menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan untuk menentukan besaran sewa Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara.

Berdasarkan data Pergub Nomor 55 tahun 2018, tarif untuk rumah susun sewa dengan bangunan blok maksimal lima lantai, untuk kategori terprogram tarifnya paling tinggi mencapai Rp372 ribu per bulan untuk tipe 30.

Sedangkan untuk tipe 36 tarif sewa paling tinggi mencapai Rp394 ribu per bulan untuk kategori terprogram.

Warga calon penghuni KSB berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK) merupakan warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS. Hunian itu memiliki tiga tower dengan empat lantai yang terdiri dari 138 unit hunian yang hingga saat ini masih belum bisa ditempati warga yang berhak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement