Kamis 01 Dec 2022 16:22 WIB

Polri Tangkap Buron Interpol Cyril Stiak dan Stefan Durina di Bali

Keduanya diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan di Republik Ceko.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Krishna Murti
Foto: ROL/Tripa Ramadhan
Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Krishna Murti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia menangkap buronan interpol asal Eropa, Cyril Stiak dan Stefan Durina, di sebuah vila yang ia tempati di Kuta Utara, Bali. Keduanya diduga melakukan tindakan penipuan, penghindaran pajak, biaya asuransi jaminan sosial dan pembayaran imbalan serta penggelapan di Ceko. 

"Pelaku (Cyril Stiak dan Stefan Durina) buronan utama Kepolisian Ceko yang sudah buron sejak dari tahun 2019," ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga

Krishna menjelaskan, subjek Interpol Red Notice (IRN) atas nama Stefan Durina telah ditangkap di sebuah vila di Kuta Utara, Bali, sekitar pukul 10.00 WITA. Penangkapan Stefan berawal dari adanya informasi data perlintasan terbaru, pukul 21.30 WITA. 

Lalu, personel Bagian Kejahatan Internasional Divisi Hubinter Polri melakukan koordinasi dengan Polsek Kuta Utara untuk melakukan peyelidikan di sebuah Vila yang diduga menjadi tempat tinggal Stefan Durina. "Subjek IRN (Interpol Red Notice) atas nama Stefan Durina telah ditangkap pukul 10.00 Wita tadi di Kuta Utara," kata Krishna.

Sebelumnya, polisi juga melakukan melakukan pencarian alamat dari vila kusuma cliff, di Kuta Selatan dekat dengan vila Karma Beach. Lokasi tersebut diduga merupakan tempat tinggal dari subjek IRN Cyril Stiak. 

Polisi mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di Kusuma Cliff Bali sebagai pengurus vila. "Pada pukul 06.00 WITA telah ditemukan informasi rumah yang ditinggali oleh subject Interpol Red Notice Cyril Stiak dan langsung dilakukan penangkapan," kata dia. 

Setelah penangkapan buronan ini, ia mengatakan, pihaknya akan melaporkan kepada kepala Bagian Kejahatan Internasional Divisi Hubinter Polri untuk dapat dilakukan koordinasi dengan IP Republik Ceko. Hal itu diperlukan untuk mengirimkan arrest warrant dan provesional arrest subjek IRN Cyril Stiak.

"Cyril Stiak tidak ingin dideportasi dan hanya mau dengan menggunakan mekanisme handing over dengan alasan subjek tidak melanggar keimigrasian dan meminta personel INP yang melakukan pengantaran ke Republik Ceko," tutupnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement