Kamis 01 Dec 2022 17:58 WIB

AP II Klarifikasi Viral Parkir Bandara Minangkabau Rp 372 Ribu

Pemilik mobil bayar parkir secara transfer karena uang elektroniknya tak cukup.

Suasana di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Foto: Humas BIM
Suasana di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN -- PT Angkasa Pura II mengklarifikasi viralnya peristiwa tarif parkir mobil pengunjung di Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatra Barat. Tarif parkir tersebut mencapai Rp 372 ribu dengan pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi petugas.

"Terkait adanya keluhan dari pengguna jasa bandara soal pelayanan parkir inap, manajemen PT Angkasa Pura II menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jasa yang merasa tidak nyaman dan akan terus memperbaiki standar layanan," kata Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau, Fendrick Sondra, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga

Ia menggarisbawahi pengelolaan parkir di Bandara Internasional Minangkabau menjadi tanggung jawab pengelola parkir PT Centrepark Citra Corpora. Ia menjelaskan kronologis kejadian berawal dari salah seorang pengguna jasa bandara atas nama Buyung hendak keluar dari parkir inap Bandara Internasional Minangkabau.

Saat itu, Buyung keluar dari parkiran inap dan membawa kartu uang elektronik dengan saldo hanya Rp 8 ribu. Sementara karena parkir inap biaya yang dikenakan Rp 372 ribu namun yang bersangkutan tidak membawa uang tunai. Akhirnya solusi pembayaran melalui transfer ke rekening agen Brilink yang ada di lapangan karena pembayaran tarif parkir memakai kartu uang elektronik agen tersebut.

Ia memaparkan mengapa petugas tidak melakukan pengisian saldo kartu uang elektronik pada saat ini karena saldo petugas tidak mencukupi. Lalu, setelah yang bersangkutan mentransfer diberikan struk namun hanya keluar kertas putih, sementara ketika hendak dicetak ulang ada kendaraan lain yang juga hendak keluar sehingga akhirnya dibuatkan kuitansi manual.

Oleh sebab itu ia menilai pengelola parkir sudah menjalankan tugas dengan baik namun karena kondisi yang ada dan hendak memudahkan pengguna jasa dalam menyelesaikan transaksi terjadi kesalahpahaman. "Kami juga memastikan petugas yang melayani tersebut hanya dalam kapasitas membantu pengguna jasa dalam menyelesaikan transaksinya," kata dia.

Akan tetapi ia memastikan ini menjadi pelajaran dan juga bahan evaluasi bagi Pengelola Bandara Internasional Minangkabau, untuk ke depan bisa memitigasi segala hal yang mungkin saja terjadi terkait kebutuhan pengguna jasa bandara. "Dengan demikian masyarakat menjadi lebih nyaman saat berkunjung ke bandara," kata dia.

Selain itu, ia mengutarakan harapannya agar pihak perbankan juga menyosialisasikan dengan detail soal produk kartu uang elektronik guna tidak terjadi kesalahpahaman. Sebelumnya, seorang warga Sumatra Barat mengeluhkan pembayaran parkir di Bandara Internasional Minangkabau yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement