REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan operasi penertiban penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di berbagai titik di Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, 20 orang jalanan terjaring.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, operasi tersebut dilakukan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat mengenai banyaknya PMKS yang disebut meresahkan masyarakat. Operasi dilakukan bersama dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang dan personel Polresta Tangerang.
"Kami melakukan kegiatan penertiban PMKS dengan sasaran anak gelandangan, anak punk, dan manusia silver. Kegiatan ini juga kami lakukan dengan tujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat, khususnya pengguna jalan yang merasa resah dengan keberadaan PMKS," kata Fachrul, Kamis (1/12/2022).
Dari 20 PMKS yang diamankan, empat orang di antaranya merupakan anak punk yang dinilai paling meresahkan warga. Mereka kemudian digiring ke panti rehabilitasi. Pihak Dinsos Tangerang akan melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap mereka.
"Kami telah berhasil mengamankan 20 PMKS yang berada di sekitar lampu merah Tigaraksa, Citra Raya, dan Fly Over Balaraja. Kemudian mereka kami bawa ke Panti Rehabilitasi yang ada di Kecamatan Jayanti untuk mendapatkan pembinaan dari Dinsos Kabupaten Tangerang," kata dia.