REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan dua mantan pejabat tinggi di PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo (BI) dan Anjar Niryawan (AN) sebagai tersangka korupsi, Kamis (1/12/2022). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan keduanya sebagai tersangka korupsi skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan 2016-2018.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menerangkan, keduanya resmi ditahan. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BI dan AN dilakukan penahanan,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejakgung di Jakarta Selatan (Jaksel). “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kuntadi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menerangkan, BI ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT Surveyor Indonesia. Sedangkan AN ditetapkan tersangka selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia.
Ketut menerangkan, keduanya dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut menerangkan, dalam kasus korupsi ini ada dua objek penyidikan. Kasus pertama terkait dengan SKEBP daging sapi. Kedua menyangkut soal SKEBP rajungan. Ketut mengatakan, tersangka BI dan AN bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum. Yaitu berupa merealisasikan kegiatan SKEBP Daging Sapi dan Rajungan, namun tak memenuhi ketentuan.
“Tersangka BI dan AN menjadikan PT Surevoyor Indonesia sebagai jaminan atau gurantor untuk bill of exchange (BOE) atau kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh keduanya, sehingga mengakibatkan kerugian negara,” kata Ketut.
Namun terkait kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka itu, Ketut mengaku masih dalam penghitungan. Ketut juga menjelaskan proses penyidikan dugaan korupsi SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indoensia itu masih terus dilanjutkan.
Karena proses pemeriksaan saksi-saksi masih juga dilakukan oleh tim penyidik di Jampidsus. “Penghitungan kerugian negara masih dalam penghitungan. Karena proses penyidikan yang masih terus berjalan,” kata Ketut.