REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Polisi menangkap buronan kasus pembunuhan secara sadis terhadap seorang pengunjung tempat hiburan malam atau diskotek di Palembang, Sumatera Selatan. Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib, di Palembang, Kamis (1/12/2022), mengatakan, tersangka adalah Anton Sujarwo (35), warga Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Ngajib menjelaskan, saat itu Sujarwo dan beberapa orang temannya terlibat keributan dengan korban berinsial AS (54) saat mengunjungi salah satu tempat hiburan di Jalan Soekarno-Hatta. Berdasarkan pengakuan Sujarwo kepada penyidik keributan dipicu selisih paham antara rombongan tersangka dan korban yang tengah asik menegak minuman alkohol sambil berkaraoke.
Kemudian dari keributan itu kondisi semakin memanas, lanjutnya, karena mereka semuanya mabuk berat hingga berujung pada penikaman terhadap korban yang merupakan pekerja swasta di Palembang. "Setelah korban babak belur, tersangka ini menghabisi nyawa korban secara sadis dengan menghunuskan pisau dapur besar ke pada bagian pinggang belakang sebelah kanan hingga terjadi pendarahan yang menewaskan korban," kata dia.
Dalam peristiwa tersebut polisi menyita barang bukti sebilah pisau dapur bergagang warna putih, hasil visum et repertumjenazah, dan pakaian milik korban. Atas perbuatannya, Sujarwo dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.