Jumat 02 Dec 2022 06:45 WIB

Kemendagri Segera Serahkan Draf Final Perppu Pemilu ke Presiden

Perppu Pemilu akan terbit sesuai jadwal yang sudah direncanakan pemerintah.  

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Pemerintah sudah selesai menyusun rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
Foto: republika/mgrol100
Pemerintah sudah selesai menyusun rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sudah selesai menyusun rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyerahkan rancangan final Perppu tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat. 

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, Mendagri Tito Karnavian sudah memeriksa draf Perppu tersebut. Mendagri juga sudah membuat surat penyerahan Perppu tersebut. 

Baca Juga

"Kemarin kami sudah membaca dan memeriksa draf surat Mendagri ke Presiden perihal Perppu Pemilu. Sedang berproses dan insyaallah dalam waktu sedekat mungkin akan dikirim ke Bapak Presiden," ujar Kastorius kepada wartawan, Kamis (1/12/2022). 

Dia menjanjikan Perppu itu akan terbit sesuai jadwal yang sudah direncanakan pemerintah. "Semuanya on the track dan on time," katanya. 

Presiden harus meminta persetujuan DPR sebelum mengesahkan Perppu tersebut. KPU RI berharap Perppu itu disahkan sebelum tahapan penyerahan dukungan calon anggota DPD dimulai pada 6 Desember 2022. 

Sementara itu, Kastorius enggan memberikan jawaban ketika ditanya soal muatan pasal dalam Perppu tersebut. Pemerintah merancang Perppu Pemilu itu untuk mengakomodasi empat provinsi baru di Papua agar bisa ikut Pemilu 2024. 

Namun, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia sempat mengatakan, terdapat lima isu utama yang akan dimuat dalam Perppu tersebut. Pertama, penambahan jumlah anggota DPR sebagai konsekuensi pembentukan sejumlah provinsi di Papua.

Kedua, penambahan daerah pemilihan (dapil) yang juga karena penambahan provinsi di Papua. Ketiga, penyeragaman masa jabatan KPU daerah.

Keempat, memajukan jadwal penetapan daftar calon tetap (DCT) karena masa kampanye hanya 75 hari, sehingga KPU punya waktu mendistribusikan logistik pemilu. Kelima, mengubah ketentuan nomor urut partai.

Selama ini, UU Pemilu mengharuskan semua partai peserta pemilu mengikuti undian nomor urut. Dalam rancangan Perppu ini, partai lama dapat menggunakan nomor urut yang sudah didapat saat pemilu sebelumnya, sedangkan pengundian nomor urut hanya untuk partai baru.

"Nah ini (soal nomor urut) ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi DPR juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/11/2022). 

"Tetapi akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap (saat Pemilu 2024). Sedangkan yang lain nanti akan diundi nomor urutnya," imbuh politisi Golkar itu. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement