Jumat 02 Dec 2022 06:49 WIB

KPK Bakal Gali Unsur Pidana Soal Dugaan Pejabat Titip Calon Maba Masuk Unila

Pendalaman perlu dilakukan untuk membuktikan kebenaran dari pernyataan Karomani.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
KPK mendalami pernyataan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani soal pejabat yang diduga menitipkan calon mahasiswa baru.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
KPK mendalami pernyataan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani soal pejabat yang diduga menitipkan calon mahasiswa baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bakal terlebih dahulu menggali unsur pidana terkait dugaan keterlibatan beberapa pejabat yang diduga menitipkan calon mahasiswa baru (maba) agar bisa masuk ke Universitas Lampung (Unila). Salah satu pejabat yang disebutkan melakukan hal ini adalah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Dugaan ini diungkapkan oleh Rektor nonaktif Unila Karomani dalam persidangan. Dia menyampaikan bahwa Zulhas ikut menitipkan calon maba untuk masuk ke Unila.

Baca Juga

"Kita lihat kembali ini pasal apa? Pidana korupsi apa? Kalau di situ suap, kalau memang nanti ada alat buktinya pemberian dan penerimaan, ya kita bisa permasalahkan, kita bisa gali lebih dalam," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Kamis (1/12/2022).

Karyoto menjelaskan, pendalaman itu perlu dilakukan untuk membuktikan kebenaran dari pernyataan Karomani. Sebab, dia menjelaskan, KPK membutuhkan keterangan dari pihak lain maupun bukti-bukti lainnya.

"Karena antara pemberi dan penerima itu ada dua pihak, ada yang mengaku menerima tapi memberi tidak. Tanpa adanya keterangan saksi yang lain atau petunjuk-petunjuk yang lain, itu masih kurang," jelas Karyoto.

Menurut dia, KPK tidak dapat melakukan penindakan tanpa kecukupan alat bukti. Apalagi, Karyoto menilai, menitipkan calon maba merupakan hal biasa jika dilakukan tanpa melanggar prosedur maupun hukum

"Kalau memang hanya sekadar nitip-nitip tanpa adanya sesuatu ya mungkin dalam apa, kalau kenal ya wajar-wajar saja," ujar dia.

"Tetapi memang dalam hal-hal tertentu, kalau sampai ini dijadikan komoditas sebagai jual beli, terus kemudian untuk kepentingan keuntungan orang-orang tertentu, inilah yang secara moral jelas tidak bagus," kata Karyoto.

Sebelumnya, Karomani menyebut nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) ikut menitipkan seseorang untuk dimasukkan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran. Karomani menyebut Zulhas menitipkan sosok yang disebut keponakan di universitas itu saat penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

"Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung," kata Karomani saat menjadi saksi kasus dugaan suap untuk terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022).

Karomani menjelaskan seorang calon mahasiswa berinisial ZAG itu dititipkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian. Ia mengaku Ary mengatakan bahwa calon mahasiswa itu adalah titipan Zulkifli Hasan.

"Saya diberi tahu oleh Ary, 'ZAG ini keponakan Pak Zulkifli (Hasan), tolong dibantu'. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing grade-nya, passing grade 500 ke atas bisa dibantu," tambah Karomani.

Dia menjelaskan ZAG memberikan infak setelah dinyatakan lolos. Akan tetapi, soal jumlah uang yang diberikan, Karomani mengaku tak tahu pasti karena yang menerima uang tersebut adalah Mualimin, orang kepercayaan Karomani.

Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi ini, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi, yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari. Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unilatahun 2022.

Selain Andi Desfiandi, dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement